Adu Ilmu Para Ahli di Kasus Kopi Bersianida

Keterangan para ahli menentukan arah mejelis hakim mengetuk palu vonis untuk Jessica Wongso.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 14 Sep 2016, 06:27 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2016, 06:27 WIB
Jessica Wongso dan Sidang Lanjutan Kasus 'Kopi Sianida'
Akankah Jessica Kumala Wongso kembali tersenyum dalam sidang lanjutan kasus ‘Kopi Sianida’ yang berlangsung pada 14 September mendatang? (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Sidang pembunuhan berencana kasus kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso terus bergulir. Setelah saksi dan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), giliran kubu Jessica yang menghadirkan ahli dan saksi.

Setidaknya, sudah ada ahli Patologi Forensik yang dihadirkan kubu Jessica. Yaitu Beng Beng Ong (ahli Patologi Forensik dari Brisbane, Australia) dan Djaja Surya Atmadja (ahli Patologi Forensik RS Cipto Mangunkusumo sekaligus murid guru besar forensik pertama Indonesia, Arif Budianto alias Lim Joey Thay).

Tentu saja keteragan para ahli tersebut adalah untuk membuktikan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa Jessica, atau sebaliknya mematahkan argumentasi ahli sebelumnya untuk meringankan terdakwa itu sendiri.

Dalam setiap persidangan selalu diwarnai adu argumen dan pertanyaan-pertanyaan tajam dari kedua kubu, jaksa dan pengacara Jessica. Tak ayal, suasana panas pun mewarnai jalannya persidangan. terhitung sidang sudah digelar 19 kali.

Dalam persidangan itu pula selalu muncul keterangan-keterangan mengejutkan yang membuat suasana ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, riuh.

Organ dan Kadar Sianida di Kopi Mirna

20160907-Saksi Ahli Patologi di Sidang Jessica Wongso-Afandi
Terdakwa Jessica Wongso mendengarkan kesaksian ahli patologi forensik Djaja Surya Atmadja pada sidang ke-19 perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Seperti kesaksian yang disampaikan Djaja dalam persidangan Rabu 7 September pekan lalu. Djaja menyatakan kematian Mirna bukan karena sianida. "Matinya bukan karena sianida," tutur Djaja.

Menurut dia, jika memang sianida yang menyebabkan kematian Mirna, maka racun tersebut harusnya ditemukan di sejumlah organ tubuh lainnya. Sementara kadar sianida yang ditemukan dalam sampel organ, lambung Mirna, dia katakan dalam jumlah sedikit.

"Sianida itu berbahaya dan sampai mematikan, kalau kadar yang masuk ke tubuh itu dalam jumlah besar. Kalau memang keracunan sianida, pasti akan ditemukan banyak tertinggal, baik di lambung, empedu, sampai di hati," ujar dia.

Sementara dalam keterangan Toksikologi dari Puslabfor Mabes Polri, Kombes Nursamran Subandi memngungkapkan, jumlah pasti natrium sianida (NaCN) yang ditelan Wayan Mirna Salihin dalam sekali menyedot es kopi Vietnam adalah sekitar 20 mililiter (ml). Kesimpulan ini diperoleh setelah timnya 20 kali mengambil sampel barang bukti sisa kopi yang diminum Mirna melalui sedotan.

"Untuk itu kami harus tahu isi (sianida) dalam sedotan berapa banyak. Kami lakukan uji coba dengan sedotan yang sama, bahan yang sama. Dari 20 sedotan, dirata-rata (sianida) itu sekitar 20 ml," ucap Nursamran, Rabu 3 Agustus 2016.

Dia melanjutkan, bila gelas berisi es kopi Vietnam di Kafe Olivier mampu menampung 300-350 ml larutan kopi, maka banyaknya sianida yang dimasukkan pembunuh Mirna berjumlah 5 gram.

"Dari kronologi, laporan polisi yang kami baca, korban sempat sekali menyedot larutan kopi bersianida. Kalau dalam gelas ada sekitar 300 sampai 350 mililiter, sianida yang dimasukkan sekitar 5 gram," Nursamran menjelaskan.

Jumlah ini dinilai tidak cukup untuk merenggut nyawa seseorang. Dengan berat badan korban (60 kg), sekitar 172 miligram sianida atau 1,72 gram baru berpotensi mematikan.

"Hampir dua kali lipat besarnya yang masuk di tubuh korban. Apalagi dia melampaui 172 miligram. Untuk korban seberat 60 kg akan mati," Nursamran menyebutkan.

Senada dengan Djaja, Beng Beng Ong, ahli yang dihadirkan Jessica sebelumnya juga menuturkan bahwa penyebab kematian Mirna bukan karena sianida. Bahkan dia menyebut sianida di lambung Mirna alami.

"Hasil pemeriksaan empedu dan hati seharusnya positif. Dan sebagaimana hasil pemeriksaan toksikologi, dalam barang bukti nomor 5 yang diambil dari lambung (Mirna) hanya 0,2 miligram per liter. Padahal kalau keracunan sianida harusnya (dosis sianida pada korban) 1.000 atau ratusan miligram," ujar Beng Ong.

Ketua Lembaga Forensik Sains dan Kriminologi Universitas Udayana, I Made Agus Gelgel Wirasuta punya argumentasi lain terkait kematian Mirna. Dia yakin Mirna tewas karena sianida.

"Ada ekspose sianida pada tubuh korban melalui rute oral, ditandai oleh bukti CCTV, korosif lambung, bukti saksi," kata Made Agus melalui keterangan pers yang diterima Liputan6.com, Minggu 11 September 2016.

Kemudian, kata Made Agus, telah terjadi absorpsi CN yang digambarkan oleh distribusi zat kafein di organ dalam dan urine serta sisa ion Na yang berlebih di dalam lambung Mirna.

"Lalu terjadi korelasi circume of death sebagai tanda simtome keracunan sianida. Sehingga dapat disimpulkan sianida yang telah terabsorpsi yang menimbulkan simtome keracunan yang ditampilkan korban," jelas Doktor Bidang Toksikologi Forensik di University of George August Goettingen ini.

Berdasarkan keterangan-keterangan dan hasil laboratorium, Gelgel menduga sianida larut di kopi Mirna di 15 menit kopi berada di meja 54. "Kalau merunut ke belakang pukul 16.30 hingga 16.45 WIB," kata Gelgel.

Autopsi Tidak Menyeluruh

20160803-Sidang-Jessica-Wongso-Jakarta-Saudara-Kembar-Mirna-IA
Sandy Salihin, kembaran Wayan Mirna Salihin, bersama ayahnya Darmawan Salihin menyaksikan jalannya sidang lanjutan kasus kopi beracun di PN Jakarta Pusat, Rabu (3/8). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Dokter Forensik RS Polri, Slamet Poernomo mengungkap fakta bahwa pihaknya tidak melakukan autopsi menyeluruh terhadap jasad Mirna Salihin. Keterangan tersebut tentu membuat berang pihak Jessica.

"Masa menentukan matinya orang hanya ambil sampel lambung, biasanya autopsi seluruh tubuh," ujar Otto Hasibuan, pengacara Jessica.

Namun, di hadapan hakim Slamet mengakui bahwa secara standar operasional autopsi, jenazah memang harus seluruhnya diperiksa dari kepala sampai kaki.

"Kalau sebab-sebab lain bukan karena sianida tidak sespektakuler ini. (Sakit) jantung tidak pernah mengalami perlukaan di bibir. Jantung tidak kejang-kejang, tidak kepanasan," jelas dr Slamet.

Sementara itu, dr Djaja Surya Atmadja menyatakan akan sulit menyimpulkan penyebab ke‎matian tak wajar seseorang tanpa melakukan autopsi.

Ahli menjawab, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki waktu 2x24 jam untuk melakukan autopsi. Dalam hal ini, pelaksanaan autopsi untuk mengungkap penyebab kematian yang sebenarnya merupakan tanggung jawab penyidik.

"Saya bicara seperti saat saya kasih kuliah, ya. Prosedur standar, ketika ada orang yang mati tidak wajar, berdasarkan KUHAP, penyidik diberi waktu 2x24 jam untuk menjelaskan kepada keluarga tentang pentingnya autopsi. Jika keluarga masih menolak, penyidik harus coba minta sekali lagi," jawab Djaja.

Jika pada akhirnya keluarga tetap menolak jenazah dilakukan autopsi, menurut Djaja, semua dikembalikan lagi ke penyidik. Apakah tetap dipaksakan untuk melakukan autopsi, meski pihak keluarga tidak setuju, atau hanya dilakukan pemeriksaan luar tanpa autopsi.

"Kewenangan ada di penyidik. Mereka bisa memerintahkan dokter forensik untuk tetap autopsi, dengan catatan, bahwa pihak keluarga tidak setuju," kata Djaja.

Efek Sianida

Sama seperti ahli-ahli sebelumnya yang dihadirkan JPU, Beng Ong mengungkapkan gejala klinis orang keracunan sianida adalah mual, muntah, kesulitan bernapas, kejang-kejang, hingga meninggal dunia. Namun penjelasan Beng soal seberapa lama racun bereaksi berbeda dengan ahli-ahli sebelumnya.

Ahli patologi forensik dari Brisbane, Australia, ini mengatakan, gejala keracunan sianida dengan cara oral atau masuk dari mulut baru terlihat setelah lima menit atau lebih. Sebab, racun yang ditelan harus masuk ke lambung sebelum diserap tubuh.

Selain itu, sebagian racun juga masuk ke usus sebelum diserap tubuh. Ketika sudah diserap tubuh, maka racun akan masuk ke aliran darah melewati hati. Hati adalah organ penyaring yang besar.

"Jadi pada awalnya racun tersebut akan dinetralisir oleh jaringan yang ada di dalam hati. Telah diuraikan dalam literatur akan memakan lebih dari 5 menit bahkan hingga beberapa jam (reaksi racun)," ujar Beng.

Keterangan ini tentu berbeda dengan fakta di lapangan, bahwa kurang dari 5 menit Mirna telah menunjukkan gejala aneh usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari lalu. Dengan cepat setelah merasa mual, Mirna langsung kolaps.

Dokter Slamet Purnomo yang saat itu menangani jenazah Mirna mengatakan, sianida dengan kadar tertentu dapat membunuh orang dengan cepat. Bahkan reaksi akibat menelan racun sianida dapat terlihat dalam waktu tidak lebih dari 5 detik.

"Berdasarkan analisis beliau (ahli toksikologi), sianida di tubuh Mirna ada dua kali lipat dari dosis biasa ‎yang mematikan. Ini yang menimbulkan gejala yang begitu cepat," ucap Slamet di PN Jakarta Pusat, Rabu, 3 Agustus 2016.

Lebih rinci slamet mengatakan, ada lima ciri korban keracunan sianida. "Pertama, mulanya korban sehat, kemudian sakit, lalu meninggal dunia. Kedua, ada riwayat korban kontak dengan benda yang diperkirakan mengandung racun. Ketiga, ada gejala atau tanda sesuai dengan racun yang dikonsumsi," beber Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

Keempat, sambung dia, ditemukan racun atau bahan di tempat kejadian perkara. Kelima, ditemukan adanya racun yang sama di dalam tubuh korban yang seharusnya tidak ada.

"Lima hal ini yang menentukan penegakan diagnosa itu memenuhi prosedur standar bahwa itu keracunan sianida," ungkap Slamet.

Ia pun menjelaskan, saat mengambil sampel dari lambung, empedu, urine, dan hati Mirna, ditemukan ada yang tidak biasa.

"Kami lihat dari daerah luar bercak berwarna hitam, seharusnya lambung berwarna putih, tapi ini berwarna kehitaman, terutama di bagian bawahnya," beber Slamet.

"Kami dapatkan bahwa lapisan terluar atau lapisan dalam itu sudah rusak, sudah mengalami iritasi," dia menambahkan.

Belajar dari pengalaman autopsi, kerusakan lambung tersebut diakibatkan benda-benda yang bersifat korosif atau merusak jaringan tubuh. "Pada waktu itu kita belum bisa menyebut zat-zat itu apa, asam atau basa yang kuat. Biasanya berupa sianida, arsen, bisa juga H2SO4 atau asam sulfat," kata Slamet.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya