Reaksi MKD DPR Saat Golkar Minta Nama Baik Setnov Dikembalikan

Fraksi Partai Golkar mengirimkan surat khusus ke Pimpinan DPR. Mereka meminta agar pemulihan nama Setya Novanto dibacakan di paripurna.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 15 Sep 2016, 13:39 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2016, 13:39 WIB
20151216-Jelang Sidang Putusan Setnov di MKD-Jakarta-Johan Tallo
Ketua MKD, Surahman Hidayat (kiri) saat menjalani sidang jelang putusan kasus pelanggaran kode etik di Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015). Sidang MKD beragenda putusan kasus Pelanggaran Etik Ketua DPR Setya Novanto. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Fraksi Partai Golkar mengirimkan surat khusus ke Pimpinan DPR. Isi surat tersebut meminta agar nama baik Ketua Umumnya, Setya Novanto dipulihkan atas kasus yang dikenal dengan sebutan 'Papa Minta Saham' PT Freeport Indonesia. Kasus itu membuat Novanto mundur dari Ketua DPR.

Menurut Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad permintaan Golkar tak ada hubungannya dengan lembaga etik DPR tersebut.

"Yang pertama dia itu kan tidak pernah diputus melanggar etik dalam sidang MKD, kedua dia mengundurkan diri bukan dimundurkan oleh MKD saat sidang masih berlangsung," kata Sufmi saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Politikus Partai Gerindra ini berujar, yang mengajukan permintaan pemulihan nama baik itu bukan Setya Novanto, melainkan Fraksi Golkar ke Pimpinan DPR. Untuk itu MKD tidak akan ikut campur.

"Ketiga, permintaan itu dilayangkan oleh fraksi kepada Pimpinan DPR ya silakan, MKD tidak ikut campur," ujar dia.

Sufmi mempersilakan jika Fraksi Golkar juga meminta pemulihan nama baik Setya Novanto. Namun, ia mengingatkan, MKD tidak pernah memutuskan Novanto melanggar etik apa tidak dalam kasus 'Papa Minta Saham' yang sempat menghebohkan publik.

"Waktu sidang kan atas pelaporan ‎dari rekaman, terus diputuskan (MK) tidak sah. Nah silakan kalau mau mengajukan peninjauan kembali atas pelaporan itu ke MKD nanti kita tinjau, tapi ingat ya, MKD itu belum dan tidak pernah memutuskan dia melanggar etika atau tidak karena mengundurkan diri," tandas Sufmi.

Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR dan terjerat kasus pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Kasus itu lebih dikenal sebagai kasus 'Papa Minta Saham'. Sebab saat itu, Novanto disebut mencatut nama Presiden Jokowi untuk perpanjangan kontrak Freeport.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya