Menteri Siti: Syarat Pengembang soal Reklamasi Sebulan Selesai

Kementerian LHK, Pemprov DKI Jakarta, hingga Bappenas terus memberikan informasi yang dibutuhkan pengembang guna memenuhi persyaratan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 16 Sep 2016, 16:05 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2016, 16:05 WIB
20160418-Menteri LHK-Siti Nurbaya-JT
Menteri LHK, Siti Nurbaya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, (18/4).(Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut proyek reklamasi Pulau G akan diteruskan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun tidak masalah asalkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan dapat dipenuhi sesuai Undang-Undang (UU).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, setelah penghentian proyek dilakukan pengembang diminta melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Harusnya semua syarat itu sudah terpenuhi selama satu bulan.

"Saya masih minta dirjen cek betul penyelesaiannya sampai kapan. Perkiraan saya sih 1 bulan selesai, harusnya. Tapi nanti biar dilihat," kata Siti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Siti mengatakan, tidak mudah memenuhi sederet persyaratan yang harus dipenuhi pengembang. Tetap saja, semua harus dipenuhi secepatnya agar reklamasi bisa dijalankan kembali.

"Dia memang butuh perpanjangan waktu karena lebih banyak ya. Seharusnya secepatnya. Dia selesaikan cepat berarti bisa beres," imbuh Siti.

Pemerintah mulai dari Kementerian LHK, Pemprov DKI Jakarta, hingga Bappenas juga terus memberikan informasi yang dibutuhkan pengembang guna memenuhi semua persyaratan.

"Informasi yang terkait tadi, dengan rencana strategis, lingkungan strategis, NCICD," ujar politisi Nasdem itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya