KPK: Irman Gusman Beri Rekomendasi Lisan Impor Gula ke Bulog

KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka, karena diduga menerima uang suap Rp 100 juta.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Sep 2016, 13:57 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2016, 13:57 WIB
Ketua DPD RI Irman Gusman
Awalnya Ketua DPD RI, Irman Gusman, tidak begitu saja mengakui menerima uang Rp100 juta diduga suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya saat tim KPK melakukan OTT di rumah dinasnya, Jakarta, Sabtu (17/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima uang suap, terkait pengaturan kuota impor gula dari seorang pengusaha.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Irman memberikan rekomendasi lisan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog), yang diduga berkaitan dengan jabatannya.

"Sudah dijelasin kemarin, IG (Irman Gusman) memberikan rekomendasi lisan pada Dirut Bulog," ucap Laode saat dikonfirmasi, Minggu (18/9/2016).

Menurut informasi yang diperolehnya, rekomendasi itu langsung disampaikan Irman melalui telepon. Hal inilah yang menurut Laode, timbul adanya pemberian dugaan suap impor gula.

"Rekomendasi disampaikan melalui pembicaraan menggunakan telepon," tegas Laode.

KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka, karena diduga menerima uang suap Rp 100 juta untuk memuluskan kuota impor gula.

Irman ditangkap bersama tiga orang di rumah dinasnya pada Jumat malam 16 September 2016. KPK juga menyita barang bukti berupa uang Rp 100 juta, yang diduga sebagai uang suap yang diberikan kepada Irman.

Uang tersebut diambil KPK dari tangan Irman, tak lama setelah tiga orang yang diduga sebagai penyuap itu, meninggalkan rumah Irman Gusman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya