Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Franky Haryanto diperiksa jajaran Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri. Dia diduga terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap bandar narkoba yang tengah ditangani Polda Bali.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, Franky tengah menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.
Baca Juga
"Sedang diselidiki oleh Propam," kata Boy di Rumah Sakit Bhayangkara, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (20/9/2016).
Advertisement
Boy menjelaskan, bila nanti Franky terbukti melanggar hukum, pihaknya akan memberikan sanksi berat.
"Kalau memang ada indikasi perbuatan pelanggaran hukum, pasti akan dilakukan penindakan kepada dia," tegas dia.
Kapolda Bali Irjen Sugeng Priyanto menjelaskan, pada Senin siang 19 September 2016, dua orang dari Propam Mabes Polri menemuinya. Mereka meminta izin kepadanya untuk klarifikasi informasi terkait Direktur Narkoba Polda Bali.
"Saya katakan silakan saja diklarifikasi apa informasi yang saudara dengar, yang saudara dapat," kata Sugeng di Mapolda Bali, Selasa (20/9/2016).
Menurut Sugeng, dua orang dari Propam Mabes Polri tersebut kemudian langsung menemui Direktur Narkoba Polda Bali.
"Saya dilaporin bahwa ada informasi misalnya saja ada pemotongan anggaran. Ada informasi juga bahwa beberapa kasus diproses tidak sesuai prosedur," ucap dia.
Tidak Ada Penangkapan
Sugeng menegaskan, tidak ada anggotanya yang menjadi penangkapan. Namun dia membenarkan jika anggotanya sedang diperiksa.Â
"OTT (operasi tangkap tangan) jelas tidak ada. Tetapi terhadap pemeriksaan itu sendiri saya mendukung mekanisme yang ada di Polri," ucap dia.
Terkait penetapan status, Sugeng mengaku belum sampai ke sana. Dia masih menunggu pemeriksaan terhadap anggotanya yang diduga melakukan pemotongan anggaran dan barang bukti uang.
"Masih diperiksa dan belum dilaporkan kepada saya. Saya sedang menunggu laporan dia. Saya belum memberikan status apa-apa. Dia masih diperiksa kok. Nanti yang menentukan itu kan Propam, apakah klarifikasi itu terbukti atau tidak," tutur Sugeng.
Franky diduga memotong anggaran DIPA Polda Bali 2016 dengan barang bukti uang Rp 50 juta. Dia juga terlibat dugaan pemerasan dari tujuh kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Franky diduga meminta uang Rp 100 juta dan satu unit mobil jenis SUV kepada tersangka asal Belanda.
Penyidik Paminal Propam Polri menyita rekaman yang diduga berisi percakapan Kombes Pol Franky Haryanto memerintahkan anak buahnya, untuk tidak meneruskan penyidikan kasus narkoba yang barang buktinya di bawah satu gram itu.