Pengacara: Irman Gusman Masih Shock Jadi Tersangka Suap

Mengenai kemungkinan Irman mengajukan permohonan praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka, Tommy belum mengetahui pasti.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Sep 2016, 22:46 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2016, 22:46 WIB
Ketua DPD RI Irman Gusman
Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9). Irman Gusman ditahan KPK setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Irman Gusman jadi tersangka kasus dugaan suap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irman yang baru saja dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI itu masih shock terkait dugaan penerimaan Rp 100 juta‎ dalam rekomendasi penambahan kuota impor gula untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016 dari Bulog ke CV Semesta Berjaya.

"Dia bingung apa yang terjadi. Dia masih shock, kok kenapa bisa begini," ucap pengacara Irman, Tommy Singh di Ge‎dung KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Mengenai kemungkinan akan menempuh jalur‎ lain seperti permohonan praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka, Tommy belum mengetahui pasti. Yang jelas untuk ke arah sana, dirinya harus berdiskusi lebih dulu dengan Irman.

"Belum terpikirkan oleh kita. Hanya tetap akan kita pelajari (kemungkinan praperadilan). Tapi kita fight saja kalau memang enggak benar (dugaan suap ini)," ujar Tommy.

Sebagai informasi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota impor gula wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Ketiganya, yakni Ketua DPD RI Irman Gusman serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota impor gula untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ketiga orang ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di rumah dinas Ketua DPD RI. Sejumlah orang, termasuk Irman, Xaveriandy, dan Memi diamankan oleh tim satgas bersama dengan barang bukti uang Rp 100 juta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya