DPD Terima Surat dari KPK soal Irman Gusman, Begini Isinya...

Selain surat dari KPK, DPD juga menerima surat dari pengacara Irman Gusman.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 20 Sep 2016, 16:27 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2016, 16:27 WIB
20160920-Sidang-paripurna-luar-biasa-BK-DPD-RI-Jakarta-Farouk-Muhammad-AM-Fatwa-Gusti-Kanjeng-Ratu-Hemas-HA
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas memimpin sidang paripurna luar biasa di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9). Ketua BK DPD RI memutuskan mencopot Irman Gusman sebagai ketua DPD. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad membacakan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lembaganya. Surat itu terkait penangkapan Ketua DPD Irman Gusman soal dugaan suap kuota impor gula.

"Dalam surat tersebut disampaikan, saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, untuk melakukan atau tidak melakukan terkait kuota gula impor oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya, yang diduga dilakukan oleh Irman Gusman selaku Ketua DPD," kata Farouk saat membacakan surat pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Surat KPK tersebut juga memberitahukan kepada DPD bahwa sejak Sabtu, 19 September 2016, Irman berada di rumah tahanan (rutan) cabang KPK Guntur, untuk kepentingan penyidikan.

"Terlampir pula surat penahanan untuk mempertegas dugaan yang disampaikan tadi," kata Farouk.

Tak hanya membacakan surat dari KPK, Farouk juga membacakan surat dari pengacara Irman, Tommy Singh. Isi surat tersebut terkait permohonan penundaan pemberhentian kliennya.

"Perihal penundaan kode etik dan pelanggaran Irman Gusman. Klien kami sudah menyampaikan kepada kami, soal semua yang dikatakan oleh media beredar tidak sepenuhnya benar," papar dia.

"Untuk menghormati asas praduga tak bersalah, kami mengimbau sesuai undang-undang yang berlaku, agar DPD RI tidak tergesa-gesa mengambil sikap dan langkah-langkah hukum maupun politik," tegas Tommy.

Dengan dibacakannya surat tersebut, pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua DPD GKR Hemas menegaskan, Irman telah diberhentikan sebagai Ketua DPD. Ia pun menutup rapat dengan memukul palu sidang sebanyak tiga kali.

"Dengan demikian, selesai sudah pembahasan kali ini," tutup Hemas.

Senin malam, 19 September 2016, Badan Kehormatan (BK) DPD ‎RI akhirnya memutuskan memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD. Pemberhentian itu setelah BK DPD menggelar rapat pleno yang dihadiri 10 anggota dari keseluruhan anggota BK DPD, yakni 17 orang.

"Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah RI memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari Ketua DPD RI dengan status tersangka," kata Ketua BK DPD AM Fatwa.

Ketua DPD Irman Gusman ditangkap KPK pada Sabtu, 16 September 2016, terkait dugaan suap kuota impor gula oleh pengusaha asal Sumatra Barat.

Dalam penangkapan di rumah dinas Irman tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang dugaan suap senilai Rp 100 juta. Selain Irman, KPK juga menangkap tiga orang lainnya, yang di antaranya seorang pengusaha bernama Xaveriandy Sutanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya