JPU Bawa Dokumen 'Ilegal', Pengacara Jessica Protes Jaksa Agung

Dokumen yang masuk harus disita dan diteliti terlebih dulu oleh pengadilan sebelum disajikan di persidangan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Sep 2016, 16:06 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2016, 16:06 WIB
Otto Hasibuan
(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mendadak mempertanyakan kredibilitas ahli toksikologi forensik dari Australia bernama Michael David Robertson yang dihadirkan kubu terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam persidangan ke-23 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

JPU mendapatkan informasi bahwa Michael terlibat kasus pembunuhan terhadap suami kekasihnya di Amerika Serikat. Informasi itu ia dapat dari sebuah artikel yang dimuat di situs dailymail.co.uk. Artikel itu telah diprint dan dibawa ke dalam persidangan ke-23 ini oleh JPU.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan menyebutkan, JPU menerima dokumen berisi artikel tersebut dari ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin saat sidang masih berlangsung. Dia menyayangkan ada penyelundupan dokumen itu yang belum terverifikasi kebenarannya, dan langsung disajikan di dalam persidangan.

"Kenapa dia (JPU) bisa berhubungan dengan si Darmawan di persidangan, itu kan pelanggaran. Bagaimana Darmawan Salihin bisa berkomunikasi dengan jaksa di persidangan. Saya protes keras kepada Jaksa Agung. Enggak boleh kaya gitu. Ada apa ini?" protes Otto di sela skorsing sidang, PN Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).

Otto menyatakan, seorang jaksa tidak layak melakukan hal seperti itu di dalam persidangan. Menurut dia, dokumen yang masuk harus disita dan diteliti terlebih dulu oleh pengadilan sebelum disajikan di persidangan.

"Nanti ini akan kita usut bagaimana diam-diam Darmawan berkomunikasi dengan jaksa. Bagaimana kredibilitas jaksa seperti itu?" ucap dia.

Namun Otto tak menyebutkan secara pasti kapan pihaknya bakal melaporkan kejadian ini ke Kejaksaan Agung. "Kita fokus sama persidangan dulu. Saya enggak mau buang waktu dulu," pungkas Otto.

Sebelumnya, JPU mempertanyakan kebenaran informasi terkait pemberitaan bahwa Michael Robertson terlibat dalam pembunuhan yang dilakukan Kristin Margarethe Rossum terhadap suaminya di Amerika Serikat pada 2000 lalu. Michael disebut sebagai kekasih sekaligus bos Kristin.

Otoritas Amerika Serikat disebut telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Michael yang berdomisili di Australia itu. Dia juga turut dikenai denda USD 100.000 dalam kasus tersebut.

Michael membenarkan jika nama yang tertulis dalam artikel tersebut adalah dirinya. Namun dia meragukan tuduhan yang ditujukan kepada dirinya atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan yang dikenal dengan sebutan 'American Beauty' itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya