Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk pelajar berinisial GS (16) setelah sempat menjadi buron selama sebulan lebih. GS merupakan pelajar SMA yang diduga membacok kawannya sendiri saat tawuran dengan siswa STM Otomindo, Jakarta Timur, pada 9 September 2016 lalu.
"Tersangka ini terlibat tawuran. Saat tawuran, tersangka dan korban bertemu," ujar Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (14/10/2016). Â
Baca Juga
Namun Arsya tak menyebutkan identitas pelaku. Ia menjelaskan, pelaku merasa heran ketika bertemu korbannya yang merupakan kawan lama saat masih duduk di bangku SMP. Padahal korban bukan siswa STM Otomindo yang saat itu menjadi lawan tawurannya.
Advertisement
"Lo ngapain ikut-ikut?," ujar Arsya menirukan ucapan tersangka.
Korban tak menghiraukan teguran pelaku. Ia justru mengayunkan celurit ke arah pelaku namun berhasil ditangkis dengan tangan kirinya.
"Tersangka mengalami luka gores di tangan kiri. Karena emosi, lantas tersangka membalas serangan korban dengan mengayunkan celurit di punggung korban. Tapi celurit itu menancap terlalu dalam di punggung korban," beber Arsya.
Melihat kawannya bersimbah darah, pelaku lantas melarikan diri dan menjadi buronan selama sebulan. Sementara korban mengalami luka cukup parah akibat celurit yang ditancapkan pelaku. GS akhirnya dibekuk di rumahnya, Kamis 13 Oktober kemarin.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 80 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.