4 Berkas Perampokan Pondok Indah Dikirim ke Jaksa

Polisi belum mengirimkan berkas satu orang tersangka lagi yang berinisial AJS.

oleh Muslim AR diperbarui 16 Okt 2016, 11:33 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2016, 11:33 WIB
20160913-Perampokan-Pondok-Indah-Jakarta-HEL
Petugas menggiring tersangka kasus perampokan disertai penyanderaan untuk melakukan rekonstruksi kejadian di Jalan Metro Hijau IX, Jakarta, Selasa (13/9). 60 adegan reka ulang kejadian diperagakan tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara tersangka perampokan di Pondok Indah sudah dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) oleh penyidik. Namun, menurut penyidik, berkas  AJS tak dikirim serta.

Penyidik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara empat tersangka perampokan Pondok Indah berinisial S, SAS, CH dan RH pada JPU.

"Berkas perkara 4 tersangka sudah kita kirimkan ke JPU pada hari Selasa (10/10/2016) minggu kemarin," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F. Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/10/2016).

Hendy mengatakan meski perampokan di rumah mantan pejabat Exxonmobil tersebut dilakukan oleh 5 orang, namun pihaknya belum mengirimkan berkas satu orang tersangka lagi yang berinisial AJS.

"Iya, pengiriman berkas ini kecuali berkas AJS. Untuk AJS masih kita perpanjang penahanan 30 hari pertama untuk pendalaman asal muasal kepemilikan senpi," ujar Hendy.

Meski telah mengirimkan berkas perkara keempat tersangka ke JPU, sampai berita ini ditulis penyidik belum menerima kabar yang menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21.

"4 yang lain (berkas perkara) baru dikirim berkasnya ke JPU, belum ada petunjuk P21 atau kekurangan penyidikan dari JPU," ucap Hendy.

Perampokan yang terjadi pada hari Sabtu 3 September 2016 pagi sempat menarik perhatian warga di sekitar perumahan mewah Pondok Indah. Pasalnya, perampokan tersebut dibumbui dengan adegan penyanderaan keluarga pemilik rumah, Asep Sulaeman.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya