Gubernur BI Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Keterangan Agus dibutuhkan untuk tersangka Irman.

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Okt 2016, 19:00 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2016, 19:00 WIB
20160930- KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP- Yuyuk Andriati-Jakarta- Helmi Afandi
Yuyuk Andriati. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo tidak memenuhi pemeriksaan hari ini. Sedianya, mantan Menteri Keuangan itu bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Pemanggilan Agus, terkait itu penyidik belum dapat konfirmasi terkait ketidakhadirannya sampai saat ini," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Untuk itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu. Meski demikian, Yuyuk tidak menjelaskan, kapan jadwal pemeriksaan lagi untuk Gubernur BI Agus Martowardjojo.

"Nanti akan dijadwalkan ulang," ucap Yuyuk.

Keterangan Agus dibutuhkan untuk tersangka Irman. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, penyidik membutuhkan klarifikasi Agus saat masih menjabat Menkeu ketika negara mengucurkan dana Rp 6 triliun untuk proyek e-KTP tahun 2011-2012.

‎"(Pemeriksaan Agus) terkait pendanaan dan pembiayaan proyek e-KTP itu," ujar Laode.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2 triliun.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya