Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendengarkan jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dalil yang disampaikan pihak Irman Gusman, dalam permohonan praperadilannya. Pada penjelasannya, KPK menyayangkan tindakan Irman sebagai Ketua DPD RI yang melakukan korupsi. Apalagi, korupsi yang dilakukannya mengatasnamakan rakyat.
"Alangkah ironisnya, pihak yang bertanggung jawab untuk menampung dan menindak aspirasi masyarakat malah melakukan tindak pidana korupsi, dengan dalih tindakannya untuk kepentingan masyarakat yang diwakili agar kesediaan gula cukup memadai dan harga terjangkau," ucap kuasa hukum KPK, Indra Mantong Batti, dalam persidangan, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Baca Juga
Menurut dia, seharusnya seorang anggota DPD harus mempunyai komitmen untuk memberikan pengabdian masyarakat. Tanpa, menimbulkan konflik kepentingan.
Advertisement
"Bahwa seorang anggota DPD harus punya komitmen dengan derajat dan intergritas tertinggi, untuk memberikan pengabdian masyarakat dan tidak menimbulkan konflik kepentingan," kata Indra.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat pada 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Ketiganya, yakni bekas Ketua DPD RI, Irman Gusman; Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto; dan istri Xaveriandy, Memi. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.