Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyatakan pihaknya mendapat informasi berkas perkara Hasto akan dilimpahkan oleh KPK ke jaksa penuntut umum (JPU).
Terkait hal tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan hal tersebut. Menurut dia, penyidik lembaga antirasuah telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) 2019-2024 dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
Advertisement
Baca Juga
"Telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK," ucap Tessa saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).
Advertisement
Sebelumnya, Pengacara atau Tim Hukum dari Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut pihaknya mendapat pesan Whatsapp yang mengatakan kliennya pada hari ini pukul 10.00 WIB akan dilakukan tahap II penyerahan bukti dan tersangka.
Menurut Ronny, hal itu dilakukan sesaat pihaknya memasukan surat untuk saksi yang meringankan di tingkat penyidikan.
“Pada hari Rabu kemarin kami sudah memasukan surat untuk saksi yang meringankan di tingkat penyidikan untuk klien kami, yaitu 3 ahli dari berbagai universitas, ini untuk memenuhi hak klien kami sesuai pasal 65 Kuhap dan asas praduga tak bersalah,” kata Ronny melalui pesan singkat diterima, Kamis (6/3/2025).
Ronny mencurigai, ketidakhadiran KPK pada sidang praperadilan ‘jilid dua’ pada 3 Maret 2025 dengan maksud mempercepat berkas masuk tanpa jalur sesuai prosedur hukum yang seharusnya.
“Kami curiga ini dilakukan tanpa mengindahkan dan patuh terhadap KUHAP, UU KPK serta prinsip-prinsip penghormatan terhadap HAM dan hak-hak hukum Mas Hasto yang dilindungi oleh UU,” Ronny menandasi.
Kuasa Hukum Dapat Informasi
Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyatakan pihaknya mendapat informasi berkas perkara Hasto akan dilimpahkan oleh KPK ke jaksa penuntut umum (JPU) besok, Kamis (6/3/2025).
Menurut dia, seharusnya KPK menghentikan terlebih dulu penyidikan saat proses praperadilan berjalan.
"Saya dapat informasi pagi ini, bahwa berkas perkaranya Mas Hasto itu, besok akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Artinya KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan," kata Maqdir Ismail di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).\
Menurut dia, apabila berkas perkara jadi dilimpahkan, maka KPK telah siap untuk persidangan. Padahal, seharusnya lembaga antirasuah menghormati proses praperadilan yang masih berjalan.
"Sementara kami sedang melakukan proses praperadilan. Sepatutnya mereka menghormati ini. Seharusnya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan. Bukan dengan cara seperti ini," ujarnya.
Oleh karena itu, Maqdir memastikan pihaknya akan melakukan protes jika berkas perkara dilimpahkan KPK saat masih praperadilan.
"Tentu kita akan melakukan protes, pasti. Dan kami juga akan sampaikan persoalan ini ketika persidangan praperadilan besok. Minggu depan, hari Senin tanggal 10 (Maret)," pungkasnya.
Advertisement
Praperadilan
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan seharusnya menggelar sidang praperadilan 'jilid dua' Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Senin (3/3/2025). Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan agar sidang tersebut ditunda.
"KPK meminta penundaan sidang Praperadilan tersangka HK kepada Hakim, karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2025).
Diketahui, Sidang praperadilan terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto diduga melakukan tindak pidana suap dan penghalangan penyidikan dalam bersama buronan Harun Masiku.
