DPR Sahkan RUU ITE Menjadi UU

Komisi I dan pemerintah menyetujui revisi UU ITE menyesuaikan perkembangan teknologi informasi.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 27 Okt 2016, 14:40 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2016, 14:40 WIB
20151105- Gedung Nusantara DPR RI-Jakarta- Johan Tallo
Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (4/11/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin melaporkan proses pembahasan RUU ITE hingga dibawa ke sidang paripurna.

"Pembahasan RUU tersebut berlangsung secara kritis, mendalam dan menyeluruh, di mana fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap materi RUU tersebut," kata TB Hasanuddin dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Dia menyampaikan RUU ini merupakan usulan pemerintah, yang masuk dalam daftar program legislasi nasional tahun 2015-2019 dan merupakan Rancangan UU prioritas tahun 2016.

Teknologi informasi dinilainya akan memberi manfaat besar jika digunakan dengan baik. Namun, teknologi informasi juga dapat merusak jika salah dalam memanfaatkannya.

"Karena itu, regulasi yang memadai semakin mendesak untuk diadakan," ucap dia.

Dalam RUU ini, Komisi I dan pemerintah menyetujui revisi UU ITE menyesuaikan perkembangan teknologi informasi dan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya tindak pidana pencemaran nama baik di bidang teknologi informasi adalah delik aduan, bukan umum.

Dalam RUU ini juga, sanksi pidana penjara turut diturunkan dari 6 tahun menjadi paling lama 4 tahun penjara dan denda maksimal  Rp 750 juta.

"Perubahan ini dianggap penting, karena dengan ancaman sanksi pidana penjara 4 tahun, pelaku tidak serta-merta dapat ditahan oleh penyidik," ujar TB Hasanuddin.

Kemudian, lanjut dia, Komisi I dan pemerintah juga menyetujui beberapa substansi baru. Salah satunya ialah menambah ketentuan mengenai kewajiban pemerintah mencegah penyebarluasan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang dalam UU ini.

"Untuk itu pemerintah berwenang memutus akses dan atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses informasi elektronik dan atau sistem elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum," jelas TB Hasanuddin.

Setelah TB Hasanuddin membacakan laporan, Wakil Ketua DPR yang sekaligus menjadi pimpinan sidang Agus Hermanto menanyakan persetujuan anggota sidang paripurna.

"Apakah Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Agus.

"Setujuuu...," jawab seluruh anggota secara serempak.

Agus lalu mengetuk palu, pertanda RUU ITE sah menjadi UU.

 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya