Liputan6.com, Depok - YRD (48) seharusnya berjaga untuk pelayanan gangguan aliran listrik masyarakat. Namun, dia malah memilih mengisap sabu dengan seorang ibu rumah tangga.
Ia lalu ditangkap satuan Narkoba Polresta Depok. Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengatakan, YRD diringkus Senin 1 November 2016, pukul 20.00 WIB di kediaman MM, di Sukmajaya, Depok.
YRD merupakan Kepala Tim Pelaksanaan Gangguan Aliran Listrik. Sementara seorang ibu rumah tangga berinisial MM (47) juga ditangkap saat mengisap sabu bersama YRD.
Advertisement
Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan sabu seberat 0,50 gram bruto yang disembunyikan di saku celana pegawai PLN tersebut.
"Kasus ini terungkap dari laporan warga yang merasa curiga rumah tersebut kerap disambangi pemuda hingga tengah malam," kata Putu, Kamis (3/11/2016).
Kedua pelaku terancam Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) subisder Pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1).
"Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara," kata Putu.
Sementara itu, YRD mengatakan barang haram itu diakuinya dibeli dari MM (47).
"Saya beli sama dia satu paket seharga Rp 1, 3 juta. Make barangnya dirumah MM sehabis pulang kerja," ujar YRD.
YRD mengaku sudah 14 tahun bekerja di perusahaan listrik pelat merah. Dia sudah diangkat sebagai pegawai tetap lima tahun lalu.
"Kerjanya udah sejak 14 tahun dan baru diangkat lima tahun ini," YRD mengatakan.
Di tempat yang sama, MM mengungkapkan dirinya menjadi pengedar sejak empat tahun lalu. Himpitan ekonomi setelah sang suami meninggal dunia empat tahun lalu jadi alasan dia menjual sabu.
"Awalnya sabu hanya untuk konsumsi pribadi. Soalnya tahun 2010 suami saya dirawat. Jadi saya pakai sabu biar kuat ngurus suami," ujar MM.