Kapolri: Proses Hukum Ahok Selesai Dalam 2 Pekan

Polisi akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus ini

oleh Liputan6 diperbarui 06 Nov 2016, 07:29 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2016, 07:29 WIB
20161012-Kapolri Lantik 5 Kapolda Baru dan Kabaintelkam-Jakarta
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memimpin upacara pelantikan dan serah terima jabatan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10). Sejumlah pejabat utama di korps bhayangkara hadir dalam pelantikan kali ini. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menjanjikan proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama akan selesai dalam dua pekan.

"Ini sesuai dengan perintah Presiden bahwa proses hukum harus sudah selesai dalam waktu dua pekan," kata Tito dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, usai menghadap Presiden Joko Widodo, Sabtu malam 5 November 2016.

Dikutip dari Antara, Tito menegaskan polisi akan menyelesaikan proses hukum ini paling lambat dua pekan, Jokowi juga meminta polisi agar gelar perkara kasus ini dilakukan secara cepat dan transparan di depan media massa, padahal gelar perkara kasus pidana oleh tim penyidik biasanya dilakukan tertutup.

"Tadi Bapak Presiden menyampaikan agar gelar perkaranya dilakukan live (terbuka). Ini perintah eksepsional dari Bapak Presiden untuk membuka transparansi," kata Tito didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Polisi juga akan mengundang berbagai pihak termasuk kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR RI, para pelapor, saksi-saksi ahli yang diajukan pelapor termasuk Majelis Ulama Indonesia, serta saksi-saksi ahli yang dihadirkan penyidik dari kalangan akademisi dan lembaga bahasa yang dianggap kredibel dan netral saat gelar perkara dilakukan.

"Kemudian tentu juga akan kita hadirkan saudara terlapor Basuki Tjahaja Purnama, kalau yang bersangkutan ingin hadir dipersilakan, tetapi kalau tidak ingin hadir bisa diwakili oleh penasihat hukum," kata Tito.

Gelar perkara itu sendiri dilakukan untuk melihat apakah terlapor, Basuki Tjahaja Purnama, telah melakukan tindakan pidana atau tidak.

Dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka maka publik betul-betul melihat dengan jernih penyelesaian kasus ini dan dapat mengetahui secara terbuka apa yang dilakukan penyidik dan isi dari keterangan para ahli, pelapor, dan terlapor sendiri.

"Kalau ditemukan adanya tindak pidana, maka akan kita tingkatkan menjadi penyidikan dan akan kita tentukan tersangkanya. Dalam kasus ini berarti terlapor dan diproses sesuai aturan criminal justice system kita, kejaksaan dan pengadilan," kata Tito.

Namun, jika dalam gelar perkara tidak ditemukan ada unsur pidana, maka proses penyelidikan akan dihentikan dan dapat dibuka kembali bila terdapat bukti-bukti yang menguatkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya