Lemkapi: Ekspose Kasus Ahok Terbuka, Sejarah Pertama Kali Polri

Video asli dan transkrip asli harus ditayangkan terbuka, dan dikaji bersama melibatkan saksi ahli bahasa, ahli keagamaan dan ahli hukum

oleh Liputan6 diperbarui 06 Nov 2016, 09:33 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2016, 09:33 WIB
20161024-Ahok-Klarifikasi-Tentang-Penistaan-Agama-Jakarta-JT
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/10). Ahok dilaporkan atas tuduhan penistaan agama terkait pidatonya tentang surat Al-Maidah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Kajian Strategi Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengapresiasi rencana Polri menggelar perkara (ekspose) terbuka kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Ini bentuk transparansi Polri dalam menangani kasus sehingga penanganannya bisa disaksikan seluruh Indonesia secara terbuka," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, di Jakarta, Minggu (6/11/2016).

Mantan komisioner Kompolnas itu mengungkapkan, gelar perkara terbuka merupakan sejarah bagi hukum di Indonesia karena pertama kali dilakukan Polri dalam menangani berbagai kasus.

Biasanya, Edi mengatakan Polri hanya melibatkan unsur internal untuk gelar perkara. Namun kali ini kepolisian melibatkan Kompolnas, Kejaksaan, dan Komisi III DPR RI dalam gelar perkara kasus Ahok.

"Kapolri memiliki komitmen kasus ini secara terbuka," ujar Edi seperti dikutip dari Antara.

Edi memperkirakan jika gelar perkara dilakukan pada pekan depan maka kemungkinan penyidik kepolisian dapat menuntaskan kasus tersebut selama dua pekan seperti janji dari Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Edi menuturkan video asli dan transkrip asli harus ditayangkan secara terbuka, serta dikaji bersama melibatkan saksi ahli bahasa, ahli keagamaan, ahli hukum pidana dan saksi lainnya.

Hasil gelar perkara itu akan mendapatkan apakah pernyataan Ahok mengandung unsur tindak pidana penistaan agama atau tidak.

"Lemkapi tentu berharap kepada seluruh pihak bisa menerima hasil gelar ini sehingga mendapatkan hukum yang seadil-adilnya," tutur Edi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya