Jokowi: Gelar Perkara Kasus Ahok Terbuka Agar Tak Ada Prasangka

Hanya saja, Jokowi mengingatkan Kapolri untuk memeriksa kembali aturan dan undang-undang yang ada saat ini.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 07 Nov 2016, 10:44 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2016, 10:44 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) di Kemenhub, Jakarta, Selasa (11/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan gelar perkara (ekspose) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan calon petahana gubernur (cagub) DKI Jakarta Ahok akan dilakukan secara terbuka. Hal ini merupakan permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Presiden Jokowi menegaskan kembali perintah itu usai blusukan ke pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu). Dia ingin pemeriksaan benar-benar terbuka.

"Ya, saya sudah perintahkan kepada Kapolri agar pemeriksaannya terbuka," kata Jokowi di lokasi, Senin (7/11/2016).

Hanya saja, Jokowi mengingatkan Kapolri untuk memeriksa kembali aturan dan undang-undang yang ada saat ini. Bila memungkinkan untuk dibuka silakan dibuka.

"Kita juga harus lihat apakah ada aturan hukum undang-undang yang memperbolehkan atau tidak kalau boleh saya minta untuk dibuka," lanjut dia.

Pemeriksaan terbuka ini tidak bermaksud macam-macam. Jokowi hanya ingin pemeriksaan berjalan dengan baik, terbuka, dan tak ada prasangka.

"Terbuka biar tidak ada sangka," ujar Jokowi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya