Seratusan Pengacara Berinisiatif Dampingi Ahok

Para penasihat hukum itu pun datang dari berbagai kalangan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Nov 2016, 20:05 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2016, 20:05 WIB
20161107- Ekspresi Ahok Usai Diperiksa Bareskrim-Jakarta- Johan Tallo
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) keluar dari Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/11). Ahok diperiksa 9 jam dan diberi 22 pertanyaan terkait kasus dugaan penistaan Agama. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, menyebutkan ada ratusan pengacara yang berpartisipasi mendampingi Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu dalam menangani kasusnya.

Mereka terjun menangani perkara dugaan penistaan agama atas keinginan mereka sendiri, tanpa permintaan pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu.

"Seratusan (pengacara). Awalnya 36, tapi teman dari berbagai organisasi ikutan atas inisiatif. Bukan permintaan Ahok," tutur Sirra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Sirra menyebutkan, pertisipasi para advokat itu merupakan hal yang wajar. Terlebih, kasus tersebut melibatkan peserta Pilkada DKI 2017.

"Kalau kasus-kasus yang berdimensi struktural itu pengalaman saya soal pilkada, pileg, pilgub, itu hampir semua mau ikut berpartisipasi," kata dia.

Para penasihat hukum itu pun datang dari berbagai kalangan. "Kuasa hukum partai ada, teman-teman advokat, profesional ada. Lima puluhan datang," ujar Sirra.

Sementara terkait saksi, Sirra mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan, mulai dari yang memiliki kemampuan terkait agama, bahasa, pidana, hingga delik.

"Oh sudah. Ini kan sudah berjalan saksi ahli kita. Dari ahli agama bisa dua atau tiga. Dari linguistik atau bahasa bisa dua atau tiga. Cukup-lah," pungkas Sirra.

Bareskrim Polri hari ini memeriksa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait kasus dugaan penistaan agama. Ahok mendapat 18 pertanyaan dari penyidik hari ini dan 22 pertanyaan pada 24 Oktober lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya