30 Pengacara Dampingi Ahok Hadapi Kasus Penistaan Agama

Trimedya dan Junimart mendampingi Ahok sejak memasuki gedung Rupatama Mabes Polri pukul 08.13 WIB.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 07 Nov 2016, 17:49 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2016, 17:49 WIB
Kilas Balik Ahok, Gubernur Baru Jakarta
Jokowi yang berpasangan dengan JK terpilih menjadi Presiden dan wakil Presiden. Maka Ahok secara peraturan naik menjadi Gubernur (Dok.Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sedikitnya 30 pengacara akan mendampingi Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menghadapi kasus dugaan penistaan agama.

"Kuasa hukum ada 30. Cuma yang datang tidak semua," ujar Karopenmas Polri Brigjen Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Hingga siang tadi tepat pukul 13.05 WIB, Ahok didampingi oleh Trimedya Panjaitan dan Junimart Girsang. Trimedya dan Junimart mendampingi Ahok sejak memasuki gedung Rupatama Mabes Polri pukul 08.13 WIB.

Kasus dugaan penistaan agama telah memicu terjadinya demo 4 November 2016. Demo itu berujung rusuh di depan Istana Merdeka setelah pengunjuk rasa menolak meninggalkan lokasi demo pada jam yang telah ditentukan, yakni pukul 18.00 WIB.

Selain Ahok, penyidik Polri juga memeriksa Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dan 25 saksi lainnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya