Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani mengurungkan niatnya untuk melaporkan balik Relawan Pro Jokowi atau Projo ke Polda Metro Jaya. Dhani mengaku punya alasan tersendiri untuk membatalkan pelaporan balik.
"Ya namanya juga enggak ngerti hukum. Enggak usah diomonginlah. Soalnya enggak ngerti hukum Projo itu," ujar Dhani di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Menurut Dhani, sebelum mengajukan upaya hukum, semestinya Projo mempelajari lebih dalam soal delik aduan. Sebab dalam kasus tersebut, Projo tidak mempunyai kemampuan untuk menjeratnya ke ranah hukum.
Advertisement
"Jadi pesan saya kepada Projo dan laskar-laskar lain Jokowi, belajar hukum lagilah," jelas dia.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah menambahkan, Projo malah seakan telah melakukan tindakan yang terindikasi kampanye hitam. Sebab, saat ini kliennya berstatus calon wakil bupati Bekasi, Jawa Barat.
"Melihat pernyataan dari Pak Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes Awi Setiyono), jelas yang berhak melaporkan pasal 207 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi 1302, kalau nggak salah tahun 2006 ya, yang berhak melaporkan itu Presidennya sendiri," beber Ramdan.
"Jangan kemudian mem-black campaign, seolah-olah Ahmad Dhani dipenjara dan sebagainya. Kenapa? Karena ini juga akan berefek di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bekasi juga nantinya akan menjadi resah," lanjut dia.
Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (ProJo) telah melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan presiden. Laporan terhadap Dhani tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.