Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar hari ini bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten. Bebasnya Antasari bertepatan dengan Hari Pahlawan.
Ketua KPK Agus Raharjo pun berencana mengunjungi Antasari. "Kami akan tetap bersilaturahmi. Jadi mudah-mudahan nanti, saya dan beberapa struktural mungkin ingin nemui (Antasari) juga," kata Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Baca Juga
Antasari menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Tangerang, Banten, karena dituduh sebagai otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Dalam persidangan, pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 18 Maret 1953 itu dihukum 18 tahun penjara.
Advertisement
Namun, setelah mendekam di balik jeruji besi selama 7 tahun lebih, sejak 4 Mei 2009, pemerintah menilai proses asimilasi yang dilakukan Antasari setahun belakangan ini sukses.
Kemenkumham akhirnya menerbitkan surat bebas bersyarat kepada Antasari Azhar, tepat pada Hari Pahlawan 10 November ini.