Ketika Tjahjo Kumolo Marah Saat Presiden Jokowi Dihina

Karena itu, dia menegaskan, siapapun yang merasa lambang negara dihina, termasuk Presiden bisa melaporkannya ke Polisi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Nov 2016, 11:52 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2016, 11:52 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo hari ini menjadi inspektur upacara bendara di kantornya, dalam memperingati Hari Pahlawan yang jatuh 10 November. Dalam kesempatan itu, dia sempat membicarakan kebebasan ekspresi dalam sebuah demo.

Dia mengatakan, di era terbuka dan demokrasi ini, dalam menyampaikan pendapat, protes ataupun demonstrasi adalah hal yang wajar.

"Itu sah sebagai bentuk negara demokratis. Namun menyampaikan dengan benar," ucap Tjahjo di kantornya, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Dia pun membahas soal demonstrasi yang terjadi belakangan ini. Di mana, Presiden Jokowi diduga dihina dari massa aksi.

"Anda boleh hina saya, kata-katain saya, namun kepada lambang negara, ada aturan dan hukumnya. Kita harus hormati bendera negara, lagu Indonesia Raya, Presiden, dan Bhineka Tunggal Ika," kata Tjahjo.

Karena itu, dia menegaskan, siapapun yang merasa lambang negara dihina, termasuk Presiden bisa melaporkannya ke Polisi.

"Saya bisa katakan pada anda sekalian, maaf bila dengan kata-kata kasar, namun bila anda tersinggung harga diri dan kehormatannya, anda bisa bisa laporkan ke Kepolisian. Demikian juga saya, yang punya harga diri dan kehormatan saya yang sama-sama punya hak secara hukum, saya bisa melapor," tutur Tjahjo.

"Apalagi penghinaan kepada lambang negara, bendera, lagu, Presiden dan Bhineka Tunggal Ika. Itu hukumnya wajib. Apalagi kalau hina Presiden, dia punya untuk hak melaporkan warga negaranya. Bukan semata-mata soal nama Presidennya, namun atas nama dia lambang negara," Tjahjo memungkas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya