Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengunggah tulisan di Twitter, terkait hinaan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Tweet tersebut pun mendapat perhatian dari para netizen.
Dalam tweet tersebut, Mahfud mengatakan, yang menghina Presiden saat demonstrasi pada 4 November 2016, bisa ditersangkakan pihak Kepolisian. Tak hanya itu, dia juga menyindir tokoh politik yang ikut berdemo.
"Ya pasca 411 saya bilang Riziq & Dhani jg sama2 lakukan penghinaan thd Presiden, bs ditersangkakan. Klu Fadli & Fahri hny tak layak ikut demo," tweet Mahfud di akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Kamis 17 November 2016.
Advertisement
Beragam tanggapan pun muncul. Ada yang memberikan like atau menyukai sebanyak 216. Bahkan ada yang me-retweet sebanyak 460.
Ya pasca 411 Sy bilang Riziq & Dhani jg sama2 lakukan penghinaan thd Presiden, bs ditersangkakan. Klu Fadli & Fahri hny tak layak ikut demo. https://t.co/ribqBWcYcc
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) 17 November 2016
Kendati, saat akan dikonfirmasi terkait tweet tersebut, Mahfud tidak dapat dihubungi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada pada Hari Pahlawan lalu, 10 November 2016, juga angkat bicara terkait hinaan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada demo 4 November 2016.
"Anda boleh hina saya, kata-katain saya, namun kepada lambang negara, ada aturan dan hukumnya. Kita harus hormati bendera negara, lagu Indonesia Raya, Presiden, dan Bhineka Tunggal Ika," tegas Tjahjo.
Karena itu, dia menegaskan, siapapun yang merasa lambang negara dihina, termasuk Presiden bisa melaporkan ke polisi.