Mahfud MD: Penghina Presiden Bisa Ditersangkakan

Ada yang memberikan like atau menyukai sebanyak 216. Bahkan ada yang me-retweet sebanyak 460 kepada tweet Mahfud MD.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Nov 2016, 06:22 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2016, 06:22 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengunggah tulisan di Twitter, terkait hinaan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Tweet tersebut pun mendapat perhatian dari para netizen.

Dalam tweet tersebut, Mahfud mengatakan, yang menghina Presiden saat demonstrasi pada 4 November 2016, bisa ditersangkakan pihak Kepolisian. Tak hanya itu, dia juga menyindir tokoh politik yang ikut berdemo.

"Ya pasca 411 saya bilang Riziq & Dhani jg sama2 lakukan penghinaan thd Presiden, bs ditersangkakan. Klu Fadli & Fahri hny tak layak ikut demo," tweet Mahfud di akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Kamis 17 November 2016.

Beragam tanggapan pun muncul. Ada yang memberikan like atau menyukai sebanyak 216. Bahkan ada yang me-retweet sebanyak 460.

Kendati, saat akan dikonfirmasi terkait tweet tersebut, Mahfud tidak dapat dihubungi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada pada Hari Pahlawan lalu, 10 November 2016, juga angkat bicara terkait hinaan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada demo 4 November 2016.

"Anda boleh hina saya, kata-katain saya, namun kepada lambang negara, ada aturan dan hukumnya. Kita harus hormati bendera negara, lagu Indonesia Raya, Presiden, dan Bhineka Tunggal Ika," tegas Tjahjo.

Karena itu, dia menegaskan, siapapun yang merasa lambang negara dihina, termasuk Presiden bisa melaporkan ke polisi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya