Pemkot Depok: Gedung Gunadarma yang Roboh Belum Ada IMB

Yulistiani menambahkan, ke depannya pihaknya akan membentuk Tim Ahli Bangunan agar menimalisisasi bangunan tak berizin

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Nov 2016, 15:41 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2016, 15:41 WIB

Liputan6.com, Depok - Gedung Universitas Gunadarma di Jalan Margonda Raya Depok yang roboh pada 18 November lalu tidak memiliki Izin Mendirikan Bagunan (IMB).

"Bangunan Gunadarma yang sedang dalam proses pengerjaan sampai sekarang belum ada IMB," kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok Yulistiani Mochtar di Gedung DPRD Depok, Senin (21/11/2016).

Yulistiani mengatakan, Gunadarma baru saja mengajukan site plan atau yang biasa disebut rencana tapak. Itu pun masih dalam proses revisi.

"Saya enggak tahu gedung itu peruntukannya buat apa. Nanti saya lihat dulu. Pokoknya gedung itu belum ber-IMB," tegas dia.

Yulistiani menambahkan, ke depannya pihaknya akan membentuk tim ahli bangunan. Tujuannya untuk menimalisisasi bangunan tak berizin.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok Wijayanto mengatakan, pihaknya telah memberikan surat peringatan tiga kali kepada Gunadarma. Selanjutnya tergantung kepada Satpol PP selaku penegak perizinan.

"Semuanya belum ada IMB-nya. Di sinilah wewenang Satpol PP," ujar Wijayanto.

Merujuk kepada peraturan daerah (Perda) Kota Depok nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2013 tentang bangunan dan izin mendirikan bangunan yang tertera pada pasal 160.

Sebelumnya, konstruksi bangunan milik Kampus Universitas Gunadarma yang sedang dalam proses pengerjaan roboh, Jumat malam, 18 November 2016. Bangunan tersebut berlokasi di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.

Kapolsek Beji Komisaris Bambang Handoko mengatakan, dugaan robohnya bangunan karena tiang penyangga yang tak kuat menahan, saat pengecoran beton.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya