Djan Faridz Datangi Menkumham Minta PPP Kepengurusannya Disahkan

Dia meminta agar Yassona membatalkan SK kepengurusan Romahurmuziy dan mengesahkan kepengurusan Djan Faridz.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Nov 2016, 10:59 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2016, 10:59 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi mukhtamar Jakarta, Djan Faridz mendatangi Kementerian Hukum dan HAM. Di sana dia akan menyampaikan putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatannya soal SK Menkumham terkait kepengurusan PPP Romahurmuziy kepada Menteri Yasonna H Laoly.

"Kemarin saya sampaikan, kalau saya akan datang ke Kemenkumham untuk sampaikan keputusan pengadilan negeri yang sebelumnya tanggal 15 (November) dan juga putusan PTUN," kata Djan di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).

Djan menjelaskan, dengan putusan PTUN ini, pihaknya meminta agar Yassona menghormati dan menaati putusan tersebut. Karenanya dia meminta agar Yassona membatalkan SK kepengurusan Romahurmuziy dan mengesahkan kepengurusan Djan Faridz.

"Kami harap beliau bisa mengesahkan kepengurusan PPP Muktamar Jakarta. Karena selain tiga keputusan itu maka sudah ada payung besarnya. Payung besarnya yaitu keputusan Mahkamah Agung 601. Jadi harusnya sudah tidak terbantahkan," ujar Djan.

Dalam gugatan di PTUN Jakarta, PPP kubu Djan Faridz mengajukan materi gugatan yakni SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP Masa Bakti 2016-2021. SK ini merupakan surat keputusan Menkumham untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketua Umum.

Adapun gugatan itu diajukan oleh Djan dengan Menkumham sebagai tergugat. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan SK Menkumham tersebut tidak sah dan dibatalkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya