Menkumham: Saya Belum Lihat Putusan PTUN Batalkan PPP Romi

Yasonna baru bisa menyampaikan keputusan selanjutnya jika sudah melihat langsung bunyi putusan PTUN Jakarta itu.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 22 Nov 2016, 21:16 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2016, 21:16 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Djan Faridz soal SK Menkumham terkait kepengurusan PPP Romahurmuziy. Dengan ini, kubu Djan meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly segera mencabut SK itu.

Menanggapi putusan tersebut, Yasonna mengaku belum dapat salinan putusan itu. Dia ingin melihat dulu bunyi putusan PTUN sebelum memutuskan langkah yang akan diambil.

"Kita lihat putusannya dululah. Pertimbangannya seperti apa. Sampai dapat keputusan aslinya. Ia membatalkan. Itu saja yang aku dengar. Pertimbangannya seperti apa. Dasarnya apa," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Politikus PDIP itu masih ingin mendalami lebih jauh putusan PTUN Jakarta soal pencabutan SK Menkumham terhadap kepengurusan PPP Romi. Karena bisa saja kubu Romi atau pemerintah mengajukan banding atas putusan itu.

"Udah pastilah, tergugat intervensi mereka. Kan kita harus lihat dulu dasarnya membatalkan keputusan menteri apa," imbuh dia.

Yasonna enggan berkomentar banyak terkait putusan itu. Dirinya baru bisa menyampaikan keputusan selanjutnya ketika sudah melihat langsung bunyi putusan PTUN itu.

"Kita lihat dulu dong, pelajari secara mendalam. Tunggu dululah dapat SK vonisnya. Masa kita belum baca langsung komentar," pungkas Yasonna.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya