Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemerintah Kabupaten Kebumen, Ahmad Ujan Sugiono. KPK memeriksanya terkait kasus dugaan suap ijon proyek di ‎Disdikpora Pemkab Kebumen tahun 2016.
Ahmad Ujan Sugiono diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka sekaligus. Kedua tersangka itu yakni Direktur Utama‎ (Dirut) PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA), Hartoyo, serta Pegawai Negeri Sipil Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Kebumen, Sigit Widodo.
Baca Juga
"Dia jadi saksi untuk tersangka HTY dan SGW," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/11/2016).
Advertisement
Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa dua orang lainya, yakni Tambah Basuki dari pihak swasta, dan Qolbin Salim yang merupakan karyawan swasta. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hartoyo dan Sigit Widodo.
Dalam kasus ini, sejumlah saksi telah diperiksa penyidik KPK. Di antaranya Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo dan Sekretaris DPRD‎ Kebumen A Dwi Budi Satrio.
Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016. Ada enam orang yang diamankan oleh satgas.
Mereka yang diamankan yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.
KPK kemudian menetapkan ‎Yudhy dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi.
Yudhy dan Sigit diduga menerima‎ suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Uang suap itu diduga diberikan oleh Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo melalui Salim. Dalam pengembangannya, Hartoyo kemudian ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
Yudhy dan Sigit selaku penerima suap oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal‎ 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Hartoyo sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.