Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus sidang praperadilan perkara restitusi pajak PT Mobile 8. Dalam sidang tersebut, PT Mobile 8 selaku pemohon dikabulkan permohonannya oleh hakim tunggal Irwan.
Dari keputusannya, hakim menyatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon tidak boleh mengintervensi kasus restitusi pajak yang menjerat PT Mobile 8.
"Yang boleh melakukan penyidikan pajak tentu hanya di lingkungan pajak. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung dalam hal ini termohon tidak boleh intervensi kasus restitusi pajak," ujar hakim tunggal Irwan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Kuasa hukum PT Mobile 8, Hotman Paris Hutapea menyambut dengan sukacita keputusan tersebut. Ia pun meminta agar Kejagung segera menghentikan proses penyidikan.
"Jadi putusan hakim sudah jelas, dan Kejaksaan harus segera menghentikan semua penyidikan dan batalkan penetapan tersangka, dengan demikian kita happy ending," ujar Hotman usai menjalani persidangan.
Dengan kata lain, lanjut Hotman, sudah tidak ada lagi yang dapat mengintervensi seperti apa yang dikatakan hakim. Termasuk penetapan tersangka pada mantan Direktur PT Mobile 8 Anthony Candra pun dinyatakan tidak sah.
"Maka penetapan tersangka harus gugur demi hukum yang berlaku," ucap Hotman.
Kejagung menduga PT Mobile 8 Telecom pada Desember 2007 melakukan dua kali pengiriman uang dengan nominal Rp 30 miliar dan Rp 50 miliar kepada PT DNK. Kemudian PT Mobile 8 Telecom membuat faktur pembayaran, meski PT DNK ternyata tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom.
Pada medio 2008 lalu, PT DNK menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 Telecom yang nominalnya mencapai Rp 114 miliar. Faktur tersebut yang kemudian diduga digunakan untuk mengajukan kelebihan pembayaran pajak (restitusi pajak) kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Hingga pada 2009, PT Mobile 8 Telecom menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10,7 miliar yang kemudian dinilai Kejagung sebagai bentuk kerugian negara.
Hakim Putuskan Kejagung Tak Boleh Intervensi Kasus Pajak Mobile 8
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus sidang praperadilan perkara restitusi pajak PT Mobile 8.
diperbarui 29 Nov 2016, 14:28 WIBDiterbitkan 29 Nov 2016, 14:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Maling di Bogor Kena Apes, Ditangkap Saat Kembali Ambil Motor yang Ditinggal Kabur
Fenomena 'Brain Drain', Pakar UGM Desak Hentikan Rekrutmen Kerja Jalur 'Ordal'
Mbah Moen Ungkap Fakta Jumlah Pintu Surga Sama dengan Anggota Sujud, Simak Penjelasannya
DPRD Minta Pemprov Jakarta Segera Mengecek Ketersediaan Elpiji 3 Kg Jelang Ramadan
Gak Ada Akhlak! Mahasiswa di Kupang Curi Uang Gereja untuk Kencani Wanita
Khawatirkan Nasib Anak Cucu Kelak, Ini yang Mesti Dilakukan Menurut Gus Baha
WNI Tewas Ditembak, DPR Minta Pemerintah Malaysia Tak Menutupi Kasus Ini
Nelayan Buru-Buru Cabut Bambu Bekas Budidaya Kerang Hijau, Khawatir Isu Miring Pagar Laut
Sederet Alasan Astronaut Tidak Bisa Mendarat di Saturnus
Bolehkah Puasa Rajab usai Peringatan Isra Mi'raj Berlalu? Simak Penjelasannya
4 Gadis Sumba Digerebek di Kamar Hotel, 2 Pasangan Kedapatan sedang Berhubungan Intim
5 Pemain yang Berpeluang Gabung Real Madrid di Januari 2025: Termasuk Incaran Manchester United