Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus sidang praperadilan perkara restitusi pajak PT Mobile 8. Dalam sidang tersebut, PT Mobile 8 selaku pemohon dikabulkan permohonannya oleh hakim tunggal Irwan.
Dari keputusannya, hakim menyatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon tidak boleh mengintervensi kasus restitusi pajak yang menjerat PT Mobile 8.
"Yang boleh melakukan penyidikan pajak tentu hanya di lingkungan pajak. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung dalam hal ini termohon tidak boleh intervensi kasus restitusi pajak," ujar hakim tunggal Irwan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Kuasa hukum PT Mobile 8, Hotman Paris Hutapea menyambut dengan sukacita keputusan tersebut. Ia pun meminta agar Kejagung segera menghentikan proses penyidikan.
"Jadi putusan hakim sudah jelas, dan Kejaksaan harus segera menghentikan semua penyidikan dan batalkan penetapan tersangka, dengan demikian kita happy ending," ujar Hotman usai menjalani persidangan.
Dengan kata lain, lanjut Hotman, sudah tidak ada lagi yang dapat mengintervensi seperti apa yang dikatakan hakim. Termasuk penetapan tersangka pada mantan Direktur PT Mobile 8 Anthony Candra pun dinyatakan tidak sah.
"Maka penetapan tersangka harus gugur demi hukum yang berlaku," ucap Hotman.
Kejagung menduga PT Mobile 8 Telecom pada Desember 2007 melakukan dua kali pengiriman uang dengan nominal Rp 30 miliar dan Rp 50 miliar kepada PT DNK. Kemudian PT Mobile 8 Telecom membuat faktur pembayaran, meski PT DNK ternyata tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom.
Pada medio 2008 lalu, PT DNK menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 Telecom yang nominalnya mencapai Rp 114 miliar. Faktur tersebut yang kemudian diduga digunakan untuk mengajukan kelebihan pembayaran pajak (restitusi pajak) kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Hingga pada 2009, PT Mobile 8 Telecom menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10,7 miliar yang kemudian dinilai Kejagung sebagai bentuk kerugian negara.
Hakim Putuskan Kejagung Tak Boleh Intervensi Kasus Pajak Mobile 8
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus sidang praperadilan perkara restitusi pajak PT Mobile 8.
diperbarui 29 Nov 2016, 14:28 WIBDiterbitkan 29 Nov 2016, 14:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Dikelilingi Ular: Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui
Ada Berapa Jalur Pendakian Gunung Agung dan Berapa Lama Estimasi sampai Puncak? Pilih Jalur Pendakian Terbaik Versimu
Fungsi Ide Pokok: Memahami Peran Penting dalam Paragraf
Arti Mimpi Menikah Lagi dengan Suami: Makna dan Interpretasi
VIDEO: Anggota DPRD Diduga Terlibat Judi! Polisi Gerebek Pasar Aur Jaya
350 Kata Kata Langit yang Menyentuh Jiwa dan Memberi Inspirasi
Tips Menghilangkan Cegukan, Ketahui Penyebab dan Cara Mencegah Terulang
Menko Polkam Minta Layanan di Daerah Bencana Tetap Optimal Saat Libur Nataru
Arti Mimpi Menyusui Bayi Orang Lain: Tafsir dan Makna di Baliknya
Nonton Keseruan Film Aksi Hypnotic di Vidio, Hadirkan Adegan Heroik dari Aktor Tampan Ben Affleck
Demi Pertahankan Gengsi, Honda Persiapkan 'Dream Team' MotoGP untuk Suzuka 8 Hours 2025
5 Potret Terbaru Baby Lily Bergaya Peri Ditemani Raffi Ahmad, Caption Menyentuh Jadi Sorotan