Jawaban Jaksa Agung soal Cepatnya Kasus Ahok

Dia menekankan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok tetap berjalan sesuai koridor hukum sehingga masyarakat tidak berprasangka.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Des 2016, 17:52 WIB
Diterbitkan 06 Des 2016, 17:52 WIB
20160421- Jaksa Agung HM Prasetyo Raker Komisi III-Jakarta- Johan Tallo
Jaksa Agung HM Prasetyo saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4). Salah satu agenda rapat adalah klarifikasi 15 kasus yang jadi sorotan khalayak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Banyak pihak bertanya-tanya apa alasan aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi dan jaksa, begitu cepat memproses kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tersangka kasus dugaan penistaan agama itu, berkas perkaranya sudah masuk pengadilan dan akan disidangkan pada Selasa 13 Desember 201.

Jaksa Agung M Prasetyo menjawab cepatnya kasus Ahok tersebut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016).

Dia mengatakan, mengingat ada permintaan, harapan, dan imbauan masyarakat agar kasus Ahok secepatnya diselesaikan, maka saat itu juga perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan.

Ia menjelaskan, hal itu dilakukan sambil meneliti berkas perkara dan setelah menyimpulkan berkas perkara sudah lengkap, jaksa peneliti pun segera diperintahkan membuat surat dakwaan.

"Sehingga ketika penyerahan tahap kedua, surat dakwaannya sudah siap dan sudah ada. Ini pula yang kemudian kami menyatakan persiapan dan melimpahkan perkaranya ke pengadilan hari itu juga," kata Prasetyo seperti dikutip dari Antara.

Dia menekankan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok tetap berjalan sesuai koridor hukum sehingga masyarakat tidak perlu berprasangka apa pun.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya