Kejagung Siapkan 13 Jaksa Senior Tangani Kasus Ahok

13 Jaksa itu juga ditunjuk menjadi jaksa peneliti sejak proses pemberkasan perkara Ahok tersebut.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Des 2016, 13:48 WIB
Diterbitkan 06 Des 2016, 13:48 WIB
Media Internasional Ikut Memberitakan Ahok Jadi Tersangka
Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Rabu (16/11/2016).

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menunjuk 13 jaksa senior untuk menjadi penuntut dalam kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Kami sejak awal melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif bahwa semenjak penyelidikan pun sudah membentuk tim yang nantinya ditunjuk sebagai jaksa peneliti yang terdiri dari 13 Jaksa Senior," kata Jaksa Agung M Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Dia menjelaskan 13 jaksa itu juga ditunjuk menjadi jaksa peneliti sejak proses pemberkasan perkara Ahok tersebut.

Menurut dia, 13 jaksa tersebut dipimpin oleh Ali Mukartono yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

"Tetap dipimpin Ali Mukartono, tapi ada satu jaksa yang diganti, kebetulan perempuan, Jaksa Irene," ujar Prasetyo seperti dilansir Antara.

Dia menjelaskan pergantian itu untuk menghindari praduga dan kecurigaan tertentu, sehingga diputuskan mengganti jaksa Irene dengan jaksa yang lain. Menurut dia, untuk menghindari keraguan dan sebagainya, maka jalan yang paling aman adalah menggantikan yang bersangkutan. Namun, dia tidak menjelaskan soal kecurigaan itu.

"Dan kalau ada ini (kecurigaan lagi), nanti kita ganti meskipun sebenarnya jaksa berdiri pada subjektif tapi sudut pandangnya harus objektif," ucap Prasetyo.

Ahok menjadi tersangka kasus penistaan agama sejak 16 November dan akan melakukan persidangan pada Selasa (13/12).

Perkara ini sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun karena ada renovasi gedung, sidang kemudian digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Polri juga mengatakan ada kemungkinan sidang tidak digelar di bekas gedung PN Jakarta Pusat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya