Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun enam bulan kepada Edy Nasution dan denda Rp 150 juta, subsider dua bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan karena Edy dinilai terbukti menerima suap dari pihak Lippo Group.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Majelis hakim menilai, Edy terbukti menerima suap secara bertahap dari Lippo Group untuk mengamankan sejumlah perkara yang melibatkan perusahaan-perusahaan di bawah Lippo Group. Pertama, Edy menerima Rp 100 juta dari pegawai Lippo Group, Doddy Aryanto Supeno. Uang itu diberikan atas persetujuan dari Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.
Advertisement
Pemberian kedua sebesar Rp US$ 50 ribu juga atas arahan Eddy Sindoro. Pemberian ketiga, sebanyak Rp 50 juta dari Doddy atas arahan Wresti Kristian Hesti, yang merupakan pegawai bagian legal pada Lippo Group.
Majelis hakim menilai, perbuatan Edy tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan telah merusak kehormatan lembaga peradilan.
Selain pidana suap, majelis hakim juga menilai Edy terbukti menerima gratifikasi. Edy dianggap tidak dapat mempertanggungjawabkan uang-uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang ditemukan penyidik KPK di ruang kerjanya.
Uang-uang yang tidak dapat dipastikan asal-usulnya tersebut terdiri atas US$ 20 ribu, Rp 10.350.000, dan SGD 9.852.
"Majelis berpendapat bahwa uang tersebut harus dianggap gratifikasi yang harus dianggap sebagai suap," ujar hakim anggota Yohanes Priana.
Atas perbuatannya, Edy dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.