Liputan6.com, Jakarta - Nama eks bos Lippo Group, Eddy Sindoro dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Chairman PT Paramount Enterprise itu jadi tersangka kasus dugaan suap pengamanan sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dimasukkannya Eddy ke daftar buron itu karena keberadaannya yang belum diketahui sampai saat ini. KPK pun masih melakukan pencarian Eddy yang disebut-sebut tidak berada di Indonesia itu.
"Kit cari tahu dulu orangnya di mana," ujar ‎Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Advertisement
Dia mengatakan, untuk mencari keberadaan Eddy dan upaya pemulangannya ke Indonesia, KPK akan menggandeng sejumlah institusi. Di antaranya Polri serta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita kan bersama-sama. Mungkin bukan cuma Polri, tapi juga terkait imigrasi. Kita terus terang harus tanya ke penyidik sebenermya orangnya di mana ini," ujar Agus.
Sebelumnya, kabar Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka terungkap dalam sidang tuntutan terhadap Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK Dzakiyul Fikri saat membeberkan materi surat tunturan.
"Barang bukti berupa flashdisk disita untuk digunakan dalam perkara atas nama Eddy Sindoro," kata Dzakiyul dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 21 November 2016.
Usai sidang, Dzakiyul yang dikonfirmasi mengenai hal itu membenarkan soal status Eddy Sindoro yang sudah naik ke penyidikan. Dengan begitu, otomatis status Eddy Sindoro sudah resmi menjadi tersangka.
"Ya itu otomatis (status Eddy Sindoro tersangka), karena kan kalau perkara yang bersangkutan tentunya ada perkara lain untuk itu," ujar Dzakiyul.
Nama Eddy Sindoro telah berulang kali disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara di‎ PN Jakpus. Di mana, anak buah Eddy Sindoro, Doddy Aryanto Supeno yang merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugera--anak perusahaan Lippo Group--diperintahkan untuk menyuap Panitera Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution.
Doddy kemudian memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Edy Nasution untuk mengamankan sejumlah perkara. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Doddy saat dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor pada 29 Juni 2016 lalu.