Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan atas kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Usai jaksa membacakan dakwaan, Ahok mengaku tidak mengerti isi dakwaan yang dibacakan.
"Secara bahasa saya mengerti, isi tuntutan saya tidak mengerti. Mengapa saya dituduh menistakan agama," ujar Ahok dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Advertisement
Namun, hakim mengoreksi ucapan Ahok. "Ini bukan tuntutan, tapi dakwaan," ujar hakim Dwiarso Budi.
Jaksa pun kembali menjelaskan isi dakwaan itu. Kemudian, Hakim menanyakan apakah Ahok sudah mengerti atau tidak, Ahok menyatakan mengerti.
Kemudian Hakim bertanya apakah Ahok akan akan mengajukan nota keberatan atau tidak. Jika sudah siap, Hakim mempersilakan Ahok membacanya.
Ahok pun menyahut, "Saya pribadi akan mengajukan nota keberatan, nanti akan dilanjutkan kuasa hukum saya."