Terkait Dugaan Makar, Polisi Geledah Rumah Sri Bintang Pamungkas

Penggeledahan itu dipimpin Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Des 2016, 13:15 WIB
Diterbitkan 14 Des 2016, 13:15 WIB
Pisah-Sambut Kapolda Metro Jaya, Area Parkir Mapolda Ditutup
Mapolda Metro Jaya, Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menggeledah dua rumah di lokasi berbeda di Jakarta. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan makar atau pemufakatan jahat yang menyeret aktivis Sri Bintang Pamungkas.

"Penyidikan terkait dugaan upaya makar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rd Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Penyidik kepolisian menggeledah satu rumah toko (ruko) di Jalan Guntur No. 49 Jakarta Selatan, dan satu rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, untuk mencari barang bukti terkait perkara itu.

Dikutip dari Antara, Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan memimpin penggeledahan terkait makar itu.

Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus percobaan makar, penghinaan terhadap penguasa, dan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Di antara para tersangka itu ada Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, dan Sri Bintang Pamungkas yang diduga terlibat makar.

Dua tersangka lainnya yakni Jamran dan Rizal, dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan musikus Ahmad Dhani dituduh menghina penguasa.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya