Liputan6.com, Jakarta Partai Amanat Nasional (PAN) meminta kadernya Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Sebab, Polri dalam memanggil anggota DPR harus meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden, kecuali kasus korupsi dan terorisme.
Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto yakin Eko Patrio tidak pernah menyebut penangkapan teroris Bekasi sebagai pengalihan isu dari kasus dugaan penistaan agama yang tengah dihadapi Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Karena itu, ia menilai tindakan polisi itu sebagai bentuk kegegabahan.
Baca Juga
"Menurut kami Mabes Polri terlalu gegabah, terlalu terburu-buru untuk memanggil seorang anggota DPR. Karena itu kami meminta Eko Patrio untu tidak memenuhi panggilan tersebut," kata Yandri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 15 Desember 2016.
Advertisement
Anggota Komisi II DPR ini menilai, polisi tidak bisa serta merta memanggil anggota DPR, tanpa seizin Presiden Jokowi. Polisi hanya bisa memanggil langsung bila yang bersangkutan tersangkut dalam kasus korupsi dan terorisme.
"Mas Eko tidak termasuk dua pengecualian itu," ujar dia.
Lagi pula, kata dia, Eko Patrio tak pernah sekali pun diwawancarai oleh wartawan dari salah satu media online yang mengutip pernyataan pengalihan isu tersebut. Karena itu, PAN juga akan menelusuri beredarnya pemberitaan tersebut.
"Tidak pernah Mas Eko mengeluarkan pernyataan seperti itu. Kasus terorisme di Bekasi dalam rangka pengalihan isu Ahok tidak pernah," sebut dia.
Yandri memastikan, tak ada satu pun kader PAN yang pernah melontarkan pernyataan penangkapan teroris Bekasi sebagai pengalihan isu kasus Ahok. Pasalnya, PAN mengapresiasi kinerja kepolisian yang mampu menggagalkan aksi terorisme tersebut.
"Tidak pernah anggota fraksi kami atau PAN memberikan pernyataan bahwa penangkapan tersebut pengalihan isu Ahok. Kami justru mengapresiasi setingginya Mabes Polri bisa mengantisipasi sedini mungkin sehingga korban dihindari dan bom dapat dijinakkan," Yandri menandaskan.