Berkas Sudah Lengkap, Bupati Banyuasin Tunggu Jadwal Sidang

Dalam beberapa kali persidangan, nama Yan Anton disebut selalu meminta uang pada Zulfikar.

oleh Muslim AR diperbarui 28 Des 2016, 10:15 WIB
Diterbitkan 28 Des 2016, 10:15 WIB
20161110- KPK Kembali Periksa Yan Anton Ferdian-Jakarta- Helmi Afandi
Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (10/11). Yan diperiksa dalam kasus ijon proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk bantuan sekolah dan bansos bencana alam di Kabupaten Banyuasin. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus suap Bupati non-aktif Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian sudah P21 dan kini tengah menunggu jadwal sidang. Yan sendiri membenarkan perkara yang tengah melilitnya itu saat ditemui usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya sudah (P21)," ujar Yan yang mengenakan rompi oranye di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2016) pagi.

Yan Anton ditangkap saat mengadakan doa untuk keselamatannya selama beribadah haji. Ia diciduk bersama Sekda Kabupaten Banyuasin Firmansyah, Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman, Kabag ART Rustamin dan Seorang Kontraktor. Mereka ditangkap penyidik KPK di kediamannya Jalan lingkar No 1 Komplek Perumahan Pemkab Banyuasin.

Politikus Golkar ini diduga menerima uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha bernama Zulfikar Muharrami (ZM) yang ingin terlibat dalam proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Banyuasin. Dalam beberapa kali persidangan, nama Yan Anton disebut selalu meminta uang pada Zulfikar.

Kini, Yan Anton bakal menunggu jadwal sidangnya. Ia yang digiring dari dalam kantor KPK tak banyak bicara. Tiga orang lainnya yang digiring bersama Yan Anton juga tak banyak berkomentar. Mereka dijadwalkan akan bersidang awal Januari di Palembang, Sumatera Selatan.


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya