Liputan6.com, Jakarta - Kasus suap Bupati non-aktif Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian sudah P21 dan kini tengah menunggu jadwal sidang. Yan sendiri membenarkan perkara yang tengah melilitnya itu saat ditemui usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya sudah (P21)," ujar Yan yang mengenakan rompi oranye di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2016) pagi.
Baca Juga
Yan Anton ditangkap saat mengadakan doa untuk keselamatannya selama beribadah haji. Ia diciduk bersama Sekda Kabupaten Banyuasin Firmansyah, Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman, Kabag ART Rustamin dan Seorang Kontraktor. Mereka ditangkap penyidik KPK di kediamannya Jalan lingkar No 1 Komplek Perumahan Pemkab Banyuasin.
Advertisement
Politikus Golkar ini diduga menerima uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha bernama Zulfikar Muharrami (ZM) yang ingin terlibat dalam proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Banyuasin. Dalam beberapa kali persidangan, nama Yan Anton disebut selalu meminta uang pada Zulfikar.
Kini, Yan Anton bakal menunggu jadwal sidangnya. Ia yang digiring dari dalam kantor KPK tak banyak bicara. Tiga orang lainnya yang digiring bersama Yan Anton juga tak banyak berkomentar. Mereka dijadwalkan akan bersidang awal Januari di Palembang, Sumatera Selatan.