Tarif Pengurusan STNK Naik, Bagaimana Nasib Pelat Nomor Cantik?

Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, dalam pengurusan nomor khusus ini ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 07 Jan 2017, 08:00 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2017, 08:00 WIB
Nomor 88888 (1)
Nomor cantik di Beijing dan provinsi Guangdong. Polisi China tidak percaya sebuah mobil seharga Rp 59 juta dipasangi plat nomor khusus senilai Rp 2 miliar. (Sumber Shanghaiist.com)

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan tarif pengurusan STNK cukup membuat masyarakat pusing dan kebingungan. Muncul pertanyaan baru soal pengurusan pelat nomor 'cantik' yang biasa secara khusus dipesan para pemilik mobil.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, nomor-nomor cantik ini biasanya sengaja dipesan oleh warga yang memiliki penghasilan lebih. Pesanan nomor khusus ini juga biasa dilakukan di luar negeri.

Hanya saja, kata Tito, dalam pengurusan nomor khusus ini ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan warga. Ini pula yang berpotensi diselewengkan.

"Di lapangan pelat nomor cantik ada biaya tambahan. Dan buka peluang terjadi penyimpangan," kata Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2017.

Pemakaian nomor cantik itu memang diperbolehkan oleh kepolisian, dengan catatan ada biaya tambahan yang dibayarkan. Biaya tambahan ini dimaksudkan untuk memungut pajak lebih besar dari masyarat yang mampu.

"Kenyataannya yang ada sering disalahgunakan, lebih baik diformalkan dan pendapatan untuk negara. Dan pendapatan itu dikembalikan lagi dalam rangka untuk kepentingan yang lebih baik untuk masyarakat lainnya," Tito menjelaskan.

"Sekali lagi pelat nomor cantik ini targetnya orang yang berkelebihan. Mereka dengan ini mensubsidi bagi masyarakat lainnya," Tito menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya