Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
PTUN menyatakan SK Satpol PP Nomor 1779/-1.758.2 tertanggal 30 Agustus 2016 cacat hukum. Gugatan tersebut terkait kebijakan Ahok yang menggusur warga Bukit Duri untuk normalisasi kali Ciliwung.
Baca Juga
Di lain pihak, calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut menanggapi menangnya gugatan warga Bukit Duri tersebut. Anies senang karena keadilan telah ditegakkan.
Advertisement
"Saya senang bahwa keadilan ditegakkan dan saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semuanya," ujar Anies saat ditemui di Jalan Dharma Wanita 4, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat 6 Januari 2017.
Anies juga meminta pemerintah agar melakukan setiap kebijakan melalui prosedur yang benar.
"Melakukan tindakan kepada warga kepada masyarakat harus berdasarkan prinsip keadilan dengan prosedur yang benar. Kalau ada keputusan gitu (gugatan warga dikabulkan), bagaimana kira-kira? Berarti ada kesalahan dong," kata Anies.
Dalam amar putusannya majelis hakim memerintahkan Pemprov DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri akibat dari diterbitkannya Surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3, dihancurkannya rumah-rumah warga, dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak.
Pelaksanaan pembebasan tanah-tanah warga Bukit Duri tidak berdasarkan pada tahap-tahap dalam UU Pengadaan Tanah yaitu inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, penilaian ganti kerugian, musyawarah penetapan ganti kerugian, pemberian ganti kerugian, pelepasan tanah instansi.
Pelanggaran asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan. SP 1, 2, dan 3 melanggar peraturan perundang-undangan.