Jalani Sidang Kelima, Ahok Tiba di Kementan Melalui Gedung C

Kepolisian mengerahkan 2 ribu lebih personelnya untuk mengamankan jalannya sidang Ahok.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 10 Jan 2017, 08:25 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2017, 08:25 WIB
20170103-Sidang Keempat Ahok-Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersenyum saat akan duduk di kursi terdakwa untuk menjalani sidang keempat kasus dugaan penistaan agama di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1). (Liputan6.com/Dharma Wijayanto/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kelima kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hari ini. Sidang kelima tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.

Ahok telah tiba di Auditorium Gedung Kementan, Selasa (10/1/2017) pada pukul 08.13 WIB. Dia masuk melalui gedung C Kementerian.

Saat ini, Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu sudah berada di Auditorium Kementan untuk menunggu jalannya sidang kelima ini.

Sementara itu, lima saksi yang akan memberikan keterangannya adalah Sekretaris Pusat Pemuda Muhamadiyah Pedri Kasman SP, Sekretaris Forum Umat Islam Bogor H Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, dan advokat Muhammad Burhanuddin.

Selain itu, ada pendiri Yayasan Pembina Muallaf Irena Center dan Pondok Pesantren Muallafah Irena Center Irena Handono dan pengurus DKM Darussalam Ibnu Baskoro.

Kepolisian mengerahkan 2 ribu lebih personel untuk mengamankan jalannya sidang Ahok. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Iwan Kurniawan, mengatakan, ribuan personel itu akan ditempatkan di empat ring, yakni di ruangan sidang, pelataran gedung Kementan, luar gedung Kementan, dan sekitaran gedung Kementerian Perhutanan.

"Jumlah personel yang kami kerahkan di sidang yang kelima ini, masih sama jumlahnya seperti sidang sebelumnya, sekitar 2 ribu lebih yang insert di lapangan," tutur Iwan di Gedung Kementan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Terkait kasus ini, Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan penistaan agama terkait dengan Surat Al Maidah ayat 51.

Ahok dianggap telah mengatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat Indonesia. Dia diancam pidana paling lama 5 tahun penjara.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya