Tanggapan Polisi Soal Permintaan Fadli Zon Hentikan Kasus Makar

Polisi bekerja profesional dalam mengusut kasus dugaan makar yang melibatkan sejumlah aktivis dan tokoh nasional.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Jan 2017, 06:25 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2017, 06:25 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dugaan makar Rachmawati Soekarnoputri menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung parlemen. Putri presiden pertama RI, Soekarno itu meminta agar DPR membantu menghentikan penyidikan kasus dugaan makar yang menurutnya tak berdasar.

Fadli Zon pun bereaksi. Politisi Partai Gerindra itu meminta agar penyidikan kasus dugaan makar dihentikan. Ia bahkan berencana akan menemui langsung Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan.

Lalu bagaimana tanggapan Polda Metro Jaya yang menangani kasus dugaan makar tersebut?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan tersangka dugaan makar bertemu siapa saja. Yang pasti, penyidik akan terus memproses kasus tersebut karena telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

"Kita maju tak gentar. Maju terus (mengusut kasus dugaan makar)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/1/2017).

Argo menegaskan, polisi bekerja profesional dalam mengusut kasus dugaan makar yang melibatkan sejumlah aktivis dan tokoh nasional ini. Dia juga memastikan tak ada yang bisa mengintervensi perkara ini.

Saat ini, polisi tengah fokus merampungkan berkas penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi. Dia berharap, kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan.

"Nanti di pengadilan kita sampaikan, kita buktikan," tandas Argo.

Sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap secara hampir bersamaan di lokasi berbeda pada Jumat pagi 2 Desember 2016 lalu. Penangkapan dilakukan sesaat sebelum aksi super damai 212 di Monas, Jakarta Pusat dimulai. Para aktivis dan tokoh nasional itu dituding akan melakukan aksi makar dengan memanfaatkan massa aksi 212.

Mereka yakni, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Namun tujuh orang ini tak ditahan.

Sementara tiga aktivis lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar sampai kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Terakhir, musisi Ahmad Dhani yang turut ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu tidak dijerat dengan pasal makar. Pentolan grup band legendaris Dewa 19 itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sesuai dengan Pasal 207 KUHP. Dhani juga tidak ditahan setelah 1x24 jam diperiksa di Mako Brimob.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya