Tim Hukum Ahok Pertanyakan Kredibilitas Rizieq Jadi Saksi Ahli

Tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, menilai Rizieq tidak layak menjadi ahli di sidang Ahok.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Jan 2017, 15:00 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2017, 15:00 WIB
20170110-Sidang Ahok Kembali Digelar di Kementan-Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat akan duduk di kursi terdakwa untuk menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1). Ahok yang memasuki ruang sidang terlihat menenteng map merah. (Liputan6.com/Hendra Setyawan/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempertanyakan kredibilitas Rizieq Shihab sebagai saksi ahli yang akan didatangkan pada persidangan kasus dugaan penistaan agama.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, menilai Rizieq tidak layak menjadi saksi di sidang Ahok. Sebab, dia tidak akan bisa objektif karena selama ini pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu diduga membenci Ahok.

"Sudah dua kali ada saksi yang residivis. Bagaimana dia jadi ahli agama yang objektif di pengadilan?" ujar Humphrey di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).

Namun, meski Rizieq dinilai Humprey tidak akan objektif, tim kuasa hukum mengaku siap menghadapi kesaksian Rizieq dan menunggu kedatangannya di meja hijau.

"Kita tunggu saja dia di pengadilan. Sekarang saja dipanggil polisi sudah banyak alasan," ujar Humphrey.

Diketahui, Rizieq Shihab dilaporkan oleh PMKRI dengan tuduhan penistaan agama.

Pimpinan FPI Rizieq Shihab, sebelumnya, mengaku memiliki bukti untuk memperkuat jeratan hukum bagi Ahok atas kasus dugaan penistaan agama. "Kita punya bukti baru yang akan lebih menguatkan," ujar Rizieq.

Dia mengatakan, alat bukti ini merupakan upaya keras untuk membawa Ahok ke tahanan. Sebab, bagi dia, Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu punya kemampuan untuk meloloskan diri.

"Supaya yang bersangkutan tidak punya kesempatan untuk melarikan diri. Karena dengan jabatan dan posisinya, dia punya potensi untuk melarikan diri," kata Rizieq.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya