Mendagri: Anggaran Rumah Dinas Pejabat Berdasarkan Kepatutan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meluruskan bahwa memang benar negara wajib membiayai rumah pejabat daerah.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Jan 2017, 06:45 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2017, 06:45 WIB
Ahmad Romadoni/Liputan6.com
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Ahmad Romadoni/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo atau akrab disapa Pasha Ungu terbelit tudingan rumah kontrakannya senilai Rp 1 miliar dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu. Pasha keras menampik dan balik bertanya tentang bentuk rumah kontrakan seharga Rp 1 miliar itu.

Terkait kisruh tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meluruskan bahwa memang benar negara wajib membiayai rumah pejabat daerah. Hal itu dilakukan apabila tidak tersedianya fasilitas rumah dinas bagi yang bersangkutan.

"Kalau kepala daerah belum punya rumah (dinas), negara wajib membayar sewa atau rumah kontrak di hotel. Itu dianggarkan dan nilainya itu berdasar kepatutan," kata Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa 17 Januari 2017.

Terkait jumlah fantastis Rp 1 miliar, Tjahjo masih menelusuri untuk jangka waktu berapa lama masa sewa angka tersebut.

"Kami akan cek dulu, apakah nilai Rp 1 miliar itu buat 10 tahun? Lah kan kalau gitu satu bulannya berapa? Kecil kan?" tegas Tjahjo.

Lebih lanjut dia juga membenarkan adanya pembiayaan sewa rumah bagi pejabat yang belum memiliki rumah dinas dengan menggunakan anggaran dari APBD.

"Memang pakai APBD kalau memang itu rumah dinas bagi kepala daerah atau menteri tidak ada rumah dinas. Ya negara menyewakan, soal (anggaran) ya kepatutan tadi," tutup Tjahjo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya