DPRD Kritik Kontrakan Elite Wakil Wali Kota Pasha Ungu

Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu tetap mengontrak di perumahan elite meski sudah disediakan rumah dinas.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Jan 2017, 13:30 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2017, 13:30 WIB
20160914-Pasha Ungu datangi Polda-Jakarta- Herman Zakharia
Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sigit Purnomo (Pasha Ungu) menyambangi gedung Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/9). Pasha mengaku hanya mengantar undangan HUT Kota Palu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Palu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mendesak pemerintah setempat untuk tidak membayar kontrakan hunian elite Wakil Wali Kota Palu Sigit Punomo Said alias Pasha Ungu dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kota tersebut.

Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu, Ridwan H. Basatu, menyatakan Pemerintah Kota Palu telah memfasilitasi rumah dinas Wakil Wali Kota Sigit Purnomo Said, di Jalan Balai Kota Selatan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemerintah Kota Palu jangan membayar kontrakan pribadi Sigit Purnomo Said yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu, di kompleks hunian elite Citra Land di kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore," kata Ridwan H. Basatu, di Palu, dilansir Antara, Rabu (11/1/2017).

Karena itu, sebut dia, kontrakan pribadi Sigit Purnomo Said atau Pasha di kompleks hunian elite Citra Land, tidak boleh dibebankan atau dibayar lewat APBD Kota Palu. Pembayaran itu dapat menjadi masalah dalam penggunaan anggaran daerah.

Politikus Partai Hati Nurani Rakyat itu mengungkapkan saat rapat asistensi anggaran di DPRD, awalnya bagian rumah tangga dan umum di Sekretariat Pemkot Palu enggan mengakui bahwa APBD digunakan untuk membayar kontrakan elit Sigit Purnomo Said.

Bagian umum dan rumah tangga Pemkot Palu, urai dia, mengakui adanya penggunaan APBD untuk pembayaran hunian elit tersebut setelah DPRD menelusuri, mengkaji dan evaluasi secara seksama adanya dugaan penggunaan APBD.

"Kami pernah dipanggil atau diundang makan oleh bagian umum dan rumah tangga Setda Pemkot Palu atas hal itu, namun kami menolak. Mereka telah membohongi kami karena awalnya tidak mengakui adanya penggunaan APBD," ujar Ridwan.

Dia juga mendesak kepada Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu untuk tidak menggunakan anggaran daerah membayar atau melunasi kontrakan hunian elite seharga kurang lebih Rp 1 miliar lebih, karena bukan rumah dinas.

Ia menegaskan bahwa kontrakan pribadi Pasha Ungu tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah atau keuangan daerah, sehingga tidak boleh sewenang-wenang menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.

Dia mengatakan bahwa Kota Palu masih membutuhkan banyaknya sarana prasarana dan infastruktur, yang harus dilengkapi dan dibangun untuk kesejahteraan masyarakat, ketimbang membiayai kepentingan pribadi.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya