Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Kompolnas Irjen (Purn) Bekto Suprapto menyatakan, polisi boleh jadi pembina organisasi kemasyarakatan (ormas) diatur dalam peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011. Dalam peraturan itu, polisi dilarang menjadi anggota atau pengurus ormas.
"Prinsipnya menjadi anggota atau pengurus LSM, ormas itu tak boleh, kecuali atas izin pimpinan. Kemarin dijelaskan humas kalau sudah diizinkan, nanti dicek saja izinnya," jelas Bekto saat mendatangi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta (18/1/2017
Advertisement
Bila polisi menjadi pembina ormas, Bekto menekankan, jangan sampai ada conflict of interest, terlebih sampai memihak.
Advertisement
"Kita hidup di negara hukum, termasuk tindakan polisi harus dipertanggungjawabkan di panwas internal, eksternal. Kompolnas juga mengamati, termasuk masyarakat juga mengawasi dan itu harus akuntanbel," ujar Bekto.
Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menegaskan anggota kepolisian dilarang menjadi anggota suatu ormas tertentu. Namun untuk menjadi pembina asal seizin pimpinan tidak masalah. Selain itu, organisasi yang dibina tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
"Yang terpenting ormas yang dijadikan atau diminta sebagai penasihat atau pembina itu tidak bertentangan dengan Pancasila," Boy menerangkan.