Dalami Suap E-KTP, KPK Periksa PNS Ditjen Anggaran Kemenkeu

Selain Indra Satia, KPK juga memanggil President Director PT Biomorf Lone Indonesia Kevin Johnson, untuk mendalami kasus suap E-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Jan 2017, 13:48 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2017, 13:48 WIB
E-KTP
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau E-KTP. Kini, KPK memanggil Indra Satia, pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Dirjen Anggaran Kemenkeu).

Selain Indra Satia, KPK juga memanggil President Director PT Biomorf Lone Indonesia Kevin Johnson. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

"Yang bersangkutan (Indra dan Kevin) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2017).

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK sebelumnya menyebut dugaan suap E-KTP pada 2011-2012 sebagai kasus besar yang rumit. "Agak pelik memang ini kasus. Di samping sudah lama, orang-orangnya sudah pensiun," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Jakarta, R‎abu 16 November 2016.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya