Polri Tolak Permintaan Mediasi Rizieq Shihab?

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, tidak semua masalah bisa langsung diselesaikan lewat dialog.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Jan 2017, 05:07 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2017, 05:07 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kabag Mitra Biro Penmas Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono mengatakan, sebuah kasus hukum tidak bisa begitu saja diselesaikan secara kekeluargaan, melainkan harus diproses sesuai prosedur.

Hal itu ia katakan sebagai tanggapan akan permintaan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, agar kasus-kasusnya dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

"Kalau secara proses ada laporan, polisi verifikasi penyelidikan terbukti ada bukti permulaan minimal dua alat bukti cukup, ya berproses itu," kata Awi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu 18 Januari 2017.

Awi menjelaskan apabila kasus itu delik aduan, maka yang berhak mencabut laporan adalah si pelapor. Namun, jika dalam proses penyelidikan ditemukan minimal dua alat bukti, maka kasus akan terus dilanjutkan.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini melanjutkan, penyelesaian suatu perkara dengan cara kekeluargaan harus melalui kesepakatan dua belak pihak, bukan atas keputusan polisi.

"Jadi penyelesaian kekeluargaan bukan inisiatif polisi, harus kedua pihak. Kemudian, kalau itu delik aduan, maka harus ada yang mencabut, jadi bukan polisi, bukan," kata Awi.

Senada dengan Awi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar juga mengatakan bahwa tidak semua masalah bisa langsung diselesaikan lewat dialog. Perlu ada pengkajian dan penyelidikan dulu baru kemudian bisa diputuskan kasus itu diproses hukum atau tidak.

"Kalau masalah perbedaan pendapat bisa, tapi (kalau) berkaitan dengan masalah hukum tentu ini tidak bisa langsung diputuskan ya. Harus dilihat jalan solusi yang terbaik dulu seperti apa," ucap Boy.

"Harusnya disampaikan langsung saja, kepada polisi siapa, di Mabes Polri atau di level Polda. Polisi ini kan organisasi dari pusat sampai daerah, perlu mempelajari dahulu apa yang dimaksud mediasi itu," lanjut Boy.

Menanggapi banyak pihak yang melaporkannya ke polisi, sebelumnya Rizieq Shihab mengatakan, pelaporan justru hanya memunculkan konflik yang berkepanjangan.

"Janganlah kita mencoba saling lapor, kalau saling lapor ini bisa mengantarkan kepada konflik horizontal," kata Rizieq di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 Januari 2017.

Rizieq juga mengatakan, polisi seharusnya bisa menjadi penengah dari kasus ini, sehingga ada upaya mediasi. Bukan justru menggiring masyarakat membuat pelaporan.

"Bukan itu tugas kepolisian. Bahkan, kalau ada laporan polisi itu mencoba memediasi apalagi kalau masalahnya sensitif bisa menghantarkan konflik horizontal," ucap Rizieq Shihab.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya