DPR Bahas Persetujuan Revisi UU MD3 di Rapat Paripurna

Agus menegaskan anggota dewan hari ini hanya membahas persetujuan revisi UU MD3 menjadi UU Inistiatif DPR.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 24 Jan 2017, 11:53 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2017, 11:53 WIB
20161215- Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II Resmi Masukkan UU MD3 dalam Prolegnas 2016-Johan Tallo
Suasana Rapat Paripurna penutupan masa sidang II di Gedung Perlemen, Jakarta, Kamis (15/12). Dalam Paripurna penutupan masa sidang tersebut, membahas Tujuh Agenda yang salah satunya dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - DPR menggelar rapat paripurna. Salah satu agendanya adalah membahas persetujuan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menjadi undang-undang inisiatif DPR.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, usai UU MD3 disetujui menjadi inisiatif DPR, selanjutnya akan dibawa kembali ke Badan Legislasi (Baleg) disertai surat Amanat Presiden (Ampres).

"Kalau sudah disetujui, tentunya pemerintah juga harus menyetujui dan kita akan menunggu Ampres dari pemerintah. Kemudian karena ini usulan dewan, akan membuat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), karena UU dari kita," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).

Terkait apakah akan menambah satu atau dua pimpinan DPR untuk PDIP sebagai partai pemenang Pemilu 2014, Agus menyebutkan belum menjadi pembahasan pada paripurna.

"Nanti belum bicara masalah konten, hanya bicara masalah usulan dari salah satu alat kelengkapan dewan, yaitu dari Baleg. Karena kemarin sudah disetujui Baleg, dari Baleg mengusulkan perubahan UU MD3. Apakah ini disetujui atau tidak (dalam paripurna DPR), baru nanti disetujui di situ, di sidang paripurna," Agus memaparkan.

Yang pasti, menurut politikus Partai Demokrat ini, hari ini DPR hanya akan menyetujui UU MD3 menjadi UU inisiatif DPR. "Prosesnya tentu tergantung kalau waktu ya."

"Namun kalau prosesnya hari ini tidak langsung memutuskan, apakah tambah satu atau dua (pimpinan DPR) dan sebagainya. Sekarang ini hanya mengesahkan bahwa ini menjadi usulan DPR. Untuk selanjutnya masih menunggu Ampres dari pemerintah," Agus menandaskan.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebelumnya mengatakan, Badan Musyawarah (Bamus) telah menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pada sidang paripurna yang digelar 24 Januari 2017. Jika disetujui dalam paripurna, maka revisi UU MD3 tersebut akan menjadi UU inisiatif DPR.

"Itu tadi pengusul menyampaikan, kebetulan pengusul dua-duanya Ibu Rieke dan akan dibawa ke paripurna 24 Selasa, Januari 2017, dan di situ nanti akan diputuskan usulan para pengusul sebagai usulan DPR," kata Fahri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya