Tersangka Penistaan Lambang Negara, Rizieq Shihab Tak Ditahan

Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, ancaman hukuman dua pasal yang sangkakan terhadap Rizieq Shihab di bawah 5 tahun.

oleh Arya Prakasa diperbarui 30 Jan 2017, 19:05 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2017, 19:05 WIB
20170123-Habib Rizieq Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya-Jakarta
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab mendapat pengawalan setibanya di gedung Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). Habib Rizieq didampingi sejumlah rekannya dari FPI dan kuasa hukum untuk menjalani pemeriksaan (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Bandung - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ‎dugaan penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik, Polda Jawa Barat tidak melakukan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, ancaman hukuman dua pasal yang disangkakan terhadap Rizieq Shihab di bawah 5 tahun.

"Di sini gak ada penahanan, pasal 154a ancaman hukumannya 4 tahun dan 9 bulan. Di bawah 5 tahun gak penahanan tapi status tersangka untuk di BAP, mudah-mudahan seminggu lagi kita layangkan pemanggilan pertama untuk BAP," ucap Yusri di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).

‎Yusri mengungkapkan, barang bukti berupa video yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri adalah asli. Penetapan tersangka Rizieq Shihab, kata Yusri, juga telah dikuatkan dari keterangan saksi-saksi.

"Jumlah saksi terakhir 18 dan ada beberapa bukti termasuk bukti video dari Sukmawati berdasarkan hasil labfor (Laboratorium Forensik) menyatakan bahwa film asli bukan editan," jelas dia.

"Penambahan di lapangan bahwa memang ada kegiatan saat itu termasuk saksi tambahan yg udah diperiksa untuk menguatkan trmssuk pemkot dan kepolisian karena perizinan harus minta izin,"‎ tutur Yusri menambahkan.

Di samping itu, dikatakan Yusri, pihaknya akan melakukan penyidikan terhadap Rizieq Shihab secara profesional.

"Ya semuanya percayakan kepada kami akan disampaikan pemeriksaan profesional jangan bawa massa untuk menekan, penyidik kepolisian profesional," ujar Yusri.

Sebelumnya, Rizieq Shihab menyatakan tidak melakukan penghinaan dan penodaan terhadap Pancasila. Menurut dia, laporan Sukmawati Soekarnoputri terhadap dirinya ke Polda Jawa Barat adalah mempersoalkan tesisnya yang membahas mengenai Pancasila.

Rizieq mengaku, tesisnya yang berjudul "Pengaruh Pancasila terhadap Syari'at Islam di Indonesia", berisi kritikan terhadap usulan dari Sukarno. Namun dia membantah apabila disebut telah menghina Pancasila sebagai dasar negara.

"Di salah satu babnya berjudul 'Sejarah Pancasila'. Di situ saya melakukan kritik kepada kelompok-kelompok yang mengatakan Pancasila itu lahir 1 Juni 1945. Saya memperkuat pendapat bahwa Pancasila itu lahir sebagai konsensus nasional pada tanggal 22 Juni 1945. Tapi tidak kita mungkiri bahwa pada tanggal 1 juni 1945, Sukarno mengusulkan nama Pancasila sebagai dasar negara‎‎," kata dia di Markas Polda Jawa Barat, Kamis 12 Januari 2017.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya