Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan pihaknya akan melaksanakan akreditasi terhadap 2.000 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), sebagian besarnya (90 persen) adalah panti asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) pada 2017. Target ini naik 10 kali lipat dibandingkan target 2016 yakni, sebanyak 200 LKS.
"Dari kasus di Panti Asuhan Tunas Bangsa, tentunya ini harus menjadi perhatian kita bersama agar jangan sampai terulang kembali. Maka Kementerian Sosial akan gerak cepat melakukan akreditasi panti sosial dan LKSA. Untuk memastikan layanan pengasuhan dan fasilitas di setiap titik benar-benar layak," kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com, Selasa (31/1/2017).
Mensos mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 30/HUK/2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA) untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, LKSA hanya bisa beroperasi jika memiliki izin operasional tertulis dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten. Izin operasional ini diperbarui setiap lima tahun.
Advertisement
"Dinas sosial akan memberi peringatan sebanyak maksimal 3 kali jika ada pelanggaran. Jika panti tidak berbenah atau melakukan perbaikan maka dinas sosial berwenang membatalkan izin operasional LKSA. Bahkan jika pelanggarannya membahayakan keselamatan anak maka dinas sosial dapat mencabut izin operasional panti tersebut," terang Khofifah.
Sebelumnya, panti asuhan Tunas Bangsa tersebut menjadi sorotan karena salah satu anak, M. Ziqli (18 bulan) meninggal dunia secara tak wajar. Meski salah seorang pembantu di panti menyebut tidak ada penganiayaan, tapi hasil autopsi menunjukkan hasil berbeda.
Pihak Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau menyatakan pada tubuh M. Ziqli terdapat tanda-tanda kekerasan seperti luka lecet, lebam, dan resapan darah pada organ vital. Hal itu diduga diakibatkan kekerasan oleh benda tumpul.
Sejak diperiksa pada Senin petang, 30 Januari 2017, hingga Selasa (31/1/2017) dini hari, Lili Rachmawati selaku pemilik Yayasan Tunas Bangsa, masih berada di Mapolresta Pekanbaru hingga pukul 11.00 WIB. Pemilik panti asuhan maut itu sebelumnya menolak memenuhi panggilan polisi pada Jumat, pekan lalu.
Atas perbuatannya, Lili dijerat penyidik dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjaranya 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.